mimbarumum.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Sidempuan menganjurkan agar pelaksanaan tarawih tetap dilaksanakan di masjid.
Ketua MUI Kota Padang Sidempuan Zulfan Efendi Hasibuan mengatakan solat tarawih tetap dilaksanakan di masjid namun di sederhana menjadi 11 rakaat dan melengkapi fasilitas sesuai protokoler kesehatan.
Dia mengatakan, memang tidak ada keharusan bagi umat Islam untuk melaksanakan tarawih di masjid, sebab salat tarawih juga bisa dilaksanakan di rumah. Namun selama ini masyarakat sudah terbiasa untuk melakukannya di masjid.
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution menegaskan pihaknya akan menutup lokasi-lokasi hiburan malam.
Baca Juga : MUI Sumut Keluarkan Fatwa Ibadah Saat Wabah Covid-19
“Ibu Kapolres AKBP Juliani Prihartini juga sangat mendukung langkah pemerintah yang akan menutup tempat hiburan malam di Kota Padang Sidempuan,” katanya.
Lanjut Irsan mengatakan, tidak akan mengintervensi imbauan yang telah dibuat oleh MUI Padang Sidempuan.
Kedatangan para ulama ini juga sekaligus memberikan kekuatan bagi kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padang Sidempuan, untuk melakukan langkah-langkah yang tepat ke depannya.
“Kami yakin semua imbauan yang dibuat para ulama adalah yang terbaik untuk umat Islam, masyarakat Kota Padang Sidimpuan,” ucapnya.
Reporter : Rizal Nasution
Editor : Dody Ferdy