Kamis, Maret 28, 2024

MUI Komentari Soal Beasiswa Distop Gegara Pindah Agama

Baca Juga

Medan, Mimbar – Majelis Ulama Indonesia ikut berkomentar perihal nasib yang menimpa Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dicabut haknya mendapatkan beasiswa utusan daerah (BUD) gegara ia memutuskan hijrah menjadi seorang muslimah.

“Saya menunggu dari hasil Ombudsman dan bagaimana tindakannya. Tetapi untuk sementara sangat disayangkan kalau itu benar bahwa anak bangsa dihentikan beasiswa kuliahnya karena perbedaan agama,” ujar Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis saat dihubungi wartawan, Selasa (31/7/2018).

Dia mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) telah menjamin agar tidak melakukan diskriminasi atau merendahkan martabat orang yang memeluk agama lain. Karena itu, selagi Arnita pindah agama dengan sukarela, maka seharusnya tidak berpengaruh pada beasiswanya.

“Sepanjang Arnita pindah agama dengan sukarela itu dijamin oleh undang-undang dan tidak benar, tidak diperbolehkan, bahkan di Indonesia memberikan beasiswa Pengembangan SDM lalu dikaitkan dengan agama yang diyakininya,” ucapnya.

KH Cholil berharap Ombudsman segera bergerak melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan.

“Saya atas nama MUI kalau terjadi benar, menyesalkan terhadap tindakan pemerintah daerah yang menghentikan beasiswa karena pilihan keyakinan dari warganya atau dari anak dan putri daerahnya,” katanya sebagaimana dikutip dari Republika.co.id.

Arnita Rodelina Turnip, pada 2015, menerima beasiswa yang disebut Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dia terpilih untuk kuliah di Fakultas Kehutanan IPB dan mulai kuliah pada Agustus 2015.

Arnita lahir dari keluarga pemeluk agama Kristen. Namun saat baru menjalani semester pertama kuliah, dia memutuskan memeluk Islam, tepatnya pada 21 September 2015. Tak lama setelah itu, ketika memasuki semester kedua, datang surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa namanya dicoret dari peserta BUD, yang berarti uang beasiswanya disetop.

Arnita tak sanggup membayar sendiri biaya kuliah yang sebesar Rp11 juta per semester sejak semester kedua hingga keempat. Otoritas IPB pun akhirnya menonaktifkan status kemahasiswaannya.

Lisnawati, sang ibu yang tetap memeluk agama Kristen, awalnya kaget dengan pilihan putri sulungnya itu meski akhirnya menghormati keyakinan Arnita. Tetapi dia tak habis pikir alasan beasiswa Arnita disetop, padahal putrinya tak melanggar apa pun, tidak menyalahgunakan narkoba, bahkan nilai akademiknya cukup baik.

Dia telah menanyakan ihwal itu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Namun jawabannya amat normatif, yaitu masalah anggaran dan etika. Dia mencoba mengklarifikasi alasan “etika” itu bermakna gara-gara pindah agama atau maksud lain. Tetapi tak ada jawaban.(vn/rol)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Bentuk Solidaritas, Forwakum Sumut Jenguk Ketua Pewarta Polrestabes Medan

mimbarumum.co.id - Sebagai bentuk solidaritas sesama rekan jurnalis, Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) menjenguk Ketua Pewarta Polrestabes...

Baca Artikel lainya