mimbarumum.co.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi memusnahkan barang bukti 678,74 gram sabu, Senin (15/6/2020).
Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato mengungkapkan barang bukti sabu ini didapat dari satu orang tersangka M Yunus warga Aceh, yang ditangkap dirumah kontrakannya di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi.
Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas mendapatkan barang bukti shabu dirumah kontrakan kedua pelaku di Jalan Akik Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Tebingtinggi.
”Dari kasus ini didapat satu orang pelaku berikut barang bukti shabu dengan berat bersih 877,80 gram yang dikemas dalam 19 bungkus plastik klip transparan,” paparnya.
Baca Juga : Kapolrestabes Medan : Bukti Komitmen Kami Kurangi Peredaran Narkotika
Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi mengapresiasi atas keberhasilan BNNK dalam mengungkap kasus peredaran narkoba, ini merupakan prestasi yang luar biasa.
Sebenarnya di Tebing Tinggi telah dicanangkan ‘Kelurahan Bebas Narkoba’. Siapa yang berani menaikkan spanduknya dapat hadiah Rp10 juta per kelurahan. Dan sampai sekarang baru dua kelurahan yang berani mengikrarkannya.
”Kami berharap hal ini dapat memotivasi kami untuk kembali mengingatkan kelurahan-kelurahan untuk memerangi peredaran narkoba dan merupakan bahagian yang harus diwujudkan di Tebing Tinggi,” tegasnya.
Reporter : Zulfan Kurniawan
Editor : Redaksi