Motif Dendam, Nyawa Waria Dihabisi Rekan Prianya

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ditengarai bermotif dendam, nyawa seorang pengusaha salon di Padang Lawas lenyap di tangan teman prianya.

Aksi pembunuhan dilakukan oleh dua pelaku dengan korban Moga Saputra Siregar alias Mona (40), warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta.

Satu dari dua tersangka berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Tapsel dan Unit Opsnal Polsek Barumun dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander dan Kapolsek Barteng, AKP Amir Faizal serta Kanit Reskrim Iptu Syahrin Batubara.

Kedua kaki tersangka, Sahukum Hasibuan alias Farhan Hasibuan alias Hukum (33) warga Padang Hasior Lombang, Kecamatan Siapas Barumun, Kabupaten Palas harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran coba melawan saat diamankan petugas, sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Tapsel, AKBP Irwa Zaini Adib melalui AKP Alexander, Jumat (12/4/2019) menjelaskan pembunuhan terhadap Mona terjadi pada 26 Maret 2019 di Desa Lubuk Goting, Kecamatan Siapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

“Awalnya seorang keluarga kandung korban Saprin Efendi Siregar (36) mendatangi kediaman Mona yang berusaha salon di Desa Padang Hasior Lombang Kec Sihapas Barumun. Namun setibanya di sana dirinya mendapati pintu rumah korban terkunci dan tidak berjumpa dengan korban,” kata Alex.

Saat itu datang seorang warga bernama Dedi Pasaribu dan mengatakan kepada Saprin bahwa terakhir pada, Selasa (26/3/2019) ia melihat Mona berboncengan dengan inisial PH warga Desa Sitada Tada, Kecamatan Sihapas Barumun, Padang Lawas.

“Jadi korban dan seorang tersangka ini sempat makan di warung mie milik Dedi, dan setelah mendapat kabar dari saksi tersebut, Saprin pun masuk melalui jerjak papan kediaman korban dan di dalam ia melihat kalau barang milik korban berupa 1 buah mesin pangkas, 1 buah pengering rambut, 1 unit digital para bola dan 1 unit TV LED 32 inci sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor merasa kehilangan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barumun Tengah,” ungkap Alex.

Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sahukum Hasibuan.

“Dari interogasi tersangka ia mengaku telah berencana membunuh korban. Tersangka bersama rekannya menghabisi korban. Pelaku menusuk dada korban berkali-kali dengan  pisau dan setelah korban meninggal, tersangka ini membuang jasad korban ke semak yang ada di wilayah Desa Lubuk Gonting, Kec Sihapapas Barumun, Kab Padang Lawas kemudian pelaku mengambil barang barang milik korban tersebut,” jelasnya.

Dari tersangka Sahukum pula polisi menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 handpone dan 1 dompet.

“Kemudian kita mengecek dan mendatangi TKP dan di lokasi benar ditemukan sesosok mayat tinggal tulang-belulang yang diduga adalah jasad korban Moga Saputra Siregar alias Mona,” tutur Alex.

Dijelaskan Alex, motif pembunuhan yang dilakukan Sahukum dan temannya diduga karena dendam.

“Menurut tersangka yang sudah kita amankan, korban dan tersangka lain (DPO) memiliki hubungan yang sangat dekat dan bermotif dendam sehingga keduanya nekat menghabisi nyawa korban, begitupun masih kita dalami lagi karena seorang lagi masih dalam pengjaran,” tukas Alex.

Kini tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPIdana dengan ancaman 20 tahun penjara. (dd)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Karya Agung Pujangga Hamzah Fansuri Masuk Warisan Dokumenter Dunia

mimbarumum.co.id - Karya-karya agung pujangga Hamzah Fansuri tercatat menjadi warisan dokumenter dunia. Dewan Eksekutif UNESCO, Jumat (11/4/25), menetapkan 74...