mimbarumum.co.id – Pasca meninggalnya seorang pengunjung di tempat spa, SPA 129, menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat.
Pasalnya, gedung atau tempat SPA yang terletak di Jalan Williem Iskandar Komplek MMTC Blok A No.13/14 Medan Estate tersebut hingga kini belum ditandai garis polisi oleh pihak kepolisian setempat (Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumut).
Hal itu seperti terlihat awak media pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kepada wartawan, staff atau pegawai SPA 129 saat ditemui awak media mengatakan tidak mengetahui kematian pengunjung.
“Gak tau aku, masih baru kerja aku di sini, Bang,” ungkap wanita yang berkacamata sembari meminta dan menanyakan identitas wartawan.
Selanjutnya, awak media mengonfirmasi langsung kepada pemilik atau pengelola SPA 129 tersebut yang bernama Suhartono via pesan WhatsApp.
Suhartono mengatakan agar awak media langsung menanyakan ke pihak keluarga korban.
“Langsung saja, Bang. Kami tidak bisa memberikan steatmen, karena pihak keluarga tidak berkenan dipublis,” ungkap Suhartono singkat.
Terpisah, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Jepri Simamora dikonfirmasi awak media terkait pengunjung SPA 129 meninggal dunia itu mengatakan pengunjung meninggal karena sakit.
Diketahui, seorang pengunjung pria yang telah tewas di tempat spa tersebut berinisial JJ (54).
JJ tewas di dalam Spa 129 yang diduga merupakan spa esek-esek, di Komplek MMTC Blok A13/14, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (16/10/2023).
Sekedar informasi, Garis Polisi berfungsi dalam beraktivitas sehari-hari, mungkin sebagian besar dari kita pernah melihat tali atau plastik dengan warna khas melintang yang mengelilingi tempat tertentu. Tali tersebut menunjukkan garis yang dibuat oleh kepolisian dalam rangka melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana. Tanda itu dikenal dengan police line atau garis polisi dengan perpaduan warna kuning dan hitam. Secara garis besar, garis polisi atau police line dipasang di tempat kejadian suatu perkara yang diduga telah adanya tindak pidana.
Salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Reporter : Rasyid Hasibuan