Minyak itu tidak berubah. Yang berubah adalah jalannya.
Pemerintah sebenarnya sudah mengatur jalur distribusi MinyaKita. Harganya pun sudah ditetapkan di setiap mata rantai. Dari produsen ke D1 atau BUMN Pangan Rp13.500 per liter. Dari D1 ke D2 Rp14.000. Dari D2 ke pengecer Rp14.500. Kemudian pengecer menjual kepada konsumen dengan HET Rp15.700.
Sederhana. Jalurnya jelas. Harganya juga jelas. Tetapi mengapa di pasar MinyaKita masih bisa sampai Rp18.000 per liter?
Dalam jawaban tertulis Kementerian Perdagangan kepada kami, dengan atribusi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, disebutkan bahwa salah satu penyebab harga MinyaKita di atas HET adalah adanya transaksi antarpengecer.
Pengecer yang seharusnya menjual kepada konsumen justru menjual kembali kepada pengecer lainnya. Akibatnya, rantai distribusi bertambah panjang. Dan ketika rantai bertambah panjang, harga ikut bergerak naik.
Penjelasan itu masuk akal. Tetapi justru menimbulkan pertanyaan berikutnya. Mengapa rantai itu bisa menjadi panjang? Bukankah pemerintah sudah menentukan siapa menjual kepada siapa? Bukankah harga di setiap tingkat sudah ditetapkan? Bukankah distribusi juga diawasi?
Kalau semua itu sudah ada, bagaimana pengecer bisa mendapatkan MinyaKita dari pengecer lain dengan harga yang membuat modalnya saja mencapai sekitar Rp17.000 per liter?
Di sinilah kita tidak cukup hanya menyalahkan pengecer. Sebab kalau pengecer membeli mahal, tentu ada mata rantai sebelumnya yang membuat harga menjadi mahal. Dan kalau transaksi antarpengecer memang terjadi, pemerintah tentu harus tahu seberapa besar praktik itu berlangsung dan di mana saja terjadi. Lebih penting lagi, apa yang dilakukan untuk memutusnya?
Kemendag menyebut salah satu upayanya adalah mewajibkan produsen menyalurkan 35 persen DMO MinyaKita melalui Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan. Tujuannya jelas memperbaiki distribusi dan menjaga ketercapaian HET.
Maka kita kembali pada pertanyaan sederhana. Kalau jalur distribusi sudah dibuat, harga sudah ditetapkan, dan pemerintah bahkan menyiapkan jalur melalui BUMN Pangan, mengapa MinyaKita masih berputar dari pengecer ke pengecer?
Sebab rakyat tidak pernah melihat rantai distribusi. Rakyat hanya melihat harga di etalase. Ketika harga itu Rp18.000, yang mereka tahu hanya satu: MinyaKita mahal. Padahal negara sudah mengatakan seharusnya Rp15.700.
Selisih Rp2.300 mungkin terlihat kecil bagi mereka yang hanya membeli satu liter. Tetapi bagi keluarga yang terus berhadapan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, selisih itu adalah pengurangan daya beli.
Karena itu persoalan MinyaKita bukan sekadar soal panjang atau pendeknya rantai distribusi. Ini soal apakah tata niaga yang dibuat negara benar-benar mampu membawa harga yang ditetapkan negara sampai ke tangan rakyat.
Kalau tidak mampu, kita harus berani bertanya. Apakah masalahnya ada pada rantainya? Atau ada sesuatu di sepanjang rantai itu yang belum kita lihat? Sebab minyaknya sama. HET-nya sama. Aturannya juga sama. Tetapi harga yang dibayar rakyat berbeda.
Di situlah kita perlu mencari jawabannya.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


