Miliki Sabu 900 Gram Pak Ucok Dituntut 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Syaiful Bahri Siregar alias Pak Ucok dituntut 14 tahun penjara dalam perkara kepemilikan 900 gram sabu saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/7/2019).

Selain dituntut 14 tahun penjara warga Jalan Sei Kera Gang Penghulu, Kelurahan Pandu Hilir Kecamatan Medan Perjuangan juga membebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah massa kurungan 6 bulan.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Indra  Zamachsyari di Ruang Cakra V.

Jaksa dalam nota tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyebutkan terdakwa bersalah menjadi kurir sabu yang diperolehnya dari Anto (DPO). Ia ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Januari 2019.

- Advertisement -

“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut jaksa.

Lebih jauh JPU, Indra menerangkan penangkapan terdakwa berawal dari informan polisi yang ingin membeli sabu sebanyak 1 kg. Informan menghubungi terdakwa dan  mengatakan ada temannya dari Padang yang hendak membeli narkotika.

“Kemudian terdakwa mengatakan akan menyediakan sabu tersebut dengan terlebih dahulu menanyakan kepada temannya  bernama Anto,” terang jaksa.

Anto yang masih buron, kemudian menyampaikan soal sabu itu kepada terdakwa Syaiful, bahwa sabu sudah ada, namun beratnya hanya 900 gram dengan harga per gram Rp50 juta.

“Jika sudah terjual terdakwa dijanjikan oleh Anto akan memperoleh upah sebesar Rp10 juta. Terdakwa lalu menjelaskan ke pembeli agar uangnya nantinya di transfer lewat rekening,” ungkap jaksa.

Setelah sepakat, informan polisi yang menyamar jadi pembeli meminta kepada terdakwa agar melihat terlebih dahulu sabu itu. Sebelum diserahkan, terdakwa menyimpan sabu tersebut ke dalam tumpukan sampah di belakang rumahnya pinggir Jalan Prajurit, Kelurahan, Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur.

“Setelah itu, terdakwa menjumpai pembeli dua laki-laki, Budi Syahputra dan Ahmad Firlana. Mereka kemudian menuju rumah terdakwa,” sebut jaksa.

Setibanya di tempat tersebut terdakwa mengambil satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 900 gram dari tumpukan sampah. Kemudian terdakwa memperlihatkan dan menyerahkan bungkusan sabu itu. Polisi kemudian mengamankannya dan membawa barang bukti ke Polda Sumut.

Usai pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menunda persidangan hingga sepekan di buka kembali dalam agenda pembacaan pledoi. (jep)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

PN Medan Gelar Sidang Lapangan di PT JBI, Bambang Samosir: Keadilan Akan Ditegakkan

mimbarumum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan seluas 13 hektar yang dikuasai PT...