Miliki 1.200 Butir Pil Ekstasi, Wiwik Dituntut 13 Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut 13 tahun penjara terdakwa Nvivek Ananda alias Wiwik (23) dalam kasus kepemilikan 1.200 butir ekstasi.

Warga Jalan Darat, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru ini juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nvivek Ananda dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Randi Tambunan dihadapan Ketua Majelis Hakim Riana Pohan di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri, Selasa (27/10/2020).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : BPN Medan Serahkan 1226 Sertifikat Gratis

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Riana Pohan selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Randi Tambunan menguraikan, bahwa pada 13 Februari 2020 sekira pukul 09.00 Wib, dihubungi oleh Guru Besar (belum tertangkap) untuk menyuruhnya menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di Amplas.

“Kemudian, terdakwa menjemput ekstasi tersebut di depan Naga Hall, Jalan SM Raja, Medan Amplas. Setelah itu terdakwa sesuai arahan Guru Besar memberikan nomor handphone dan jumlah ekstasi dan kode pemesanan untuk calon pembeli,” ujar JPU Randi Tambunan.

Lanjut dikatakan JPU, pada 15 Februari 2020, terdakwa menghubungi calon pembeli yakni Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar) yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada Guru Besar.

“Selanjutnya, mereka sepakat bertemu di Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru tepatnya di depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi menemui calon pembeli dan menyerahkan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir,” ujar JPU.

Dikatakan JPU, terdakwa kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan sebanyak 1100 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...