JAKARTA — Pengamat Transportasi, Budiyanto mengatakan pengendara motor seringkali memanfaatkan bawah jalan layang sebagai tempat untuk berteduh pada saat hujan.
Padahal menurutnya, apa yang dilakukan para pengendara ini bisa mengganggu keselamatan dan kelancaran lalulintas dan terkena denda.
“Kecenderungan pengguna jalan, khususnya pengguna sepeda motor dan pejalan kaki memanfaatkan kolong Fly over untuk berteduh pada saat hujan ini akan mengganggu ketertiban, keamanan, kelancaran dan keselamatan lalu lintas serta melanggar tata cara berlalu lintas tentang tata cara berhenti, parkir dan gerakan lalu lintas,” ujar Budiyanto, Selasa (4/2).
Baca :Â Merokok Saat Nyetir Mobil Juga Bisa Kena Tilang Lho!
Berdasarkan Undang – Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan sudah diatur tentang cara berlalu lintas dan ketentuan Pidananya. Mereka yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Jadi jangan sampai mengambil atau berteduh di bawah jembatan atau di bawah Fly over,” ujar Budiyanto.
Ia juga mengingatkan, masyarakat harusnya tahu saat ini telah masuk musim penghujan. Oleh karena itu sebagai antisipasi masyarakat dapat melengkapi diri dengan membawa jas hujan, bahkan kelengkapan jas hujan dapat dipakai sebelum turun hujan.
“Saya kira dapat diprediksi cuacanya dan apabila jas hujan belum dipakai dan di tengah jalan turun hujan, sebaiknya mengambil lokasi atau tempat yang tidak mengganggu situasi kelancaran lalu lintas,” jelas dia.
Mereka Merokok Sembarangan di Medan, Langsung Kena Sidang Pidana
Apabila benar-benar lupa mambawa jas hujan ujarnya, sebaiknya berhenti di lokasi yang tidak mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas sampai hujan selesai. Atau bisa juga menggunakan angkutan umum sebagai solusinya.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tentunya semua kegiatan harus direncanakan dengan baik termasuk pada saat akan bepergian menggunakan Sepeda motor,” kata dia. (republika/mimbar)