mimbarumum.co.id – Menghina di grup media sosial Yayasan Sosial Lautan Mulia terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) selaku Ketua Yayasan harus mempertangungjawabkan perbuatannyan di persidangan.
Pada sidang beragendakan dakwaan JPU Edmond Purba mengatakan bermula saksi korban Tony dan terdakwa Chandra bergabung di grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia. Dimana saksi korban Tony Harsono menjabat sebagai Penasehat Yayasan dan terdakwa Chandra menjabat sebagai Ketua Yayasan.
“Pada tanggal 16 Maret 2019, terdakwa Tansri Chandra mengirimkan pesan kalimat dan foto ke grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia berupa G6. Tony harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake di jalan jadi profesor, merampok uang IT&B Rp 300 juta, kalau dilihat tampang nya seperti SUHU, dia tahu kalau uang ini Rp300 juta uang haram,” kata Edmond di hadapan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Ruang Cakra VI, Rabu (8/1/2020).
Baca Juga : Penghina Nabi Denda Rp1 M Plus 4 Tahun Penjara
Terdakwa Tansri Chandra di dalam group juga menuliskan, jadi takut dihukum maka diutus sekretaris nona cantik yang ambil uang haram Rp 300 juta untuk muat berita di koran seharusnya Tony Harsono dkk (karena tan posing suka tonjol di depan, jadi di bujuk pake nama tan poseng), si Tony Harsono tahu IT&B, ini kampus untuk anak-anak tuntut ilmu, jadi sekolah di ganggu tidak etis.
“Untuk jaga nama baik Tony Harsono (aseng tukang bakar) dan juga sebagai ketua yayasan elit, dan juga ketua tempat ibadah Buddha, jadi si tan posing di pasang untuk hadang supaya IT&B jatuh/bangkrut, pada hal IT&B lama tambah maju dan tambah prima dan kuat, sekarang IT&B ditingkatkan ranking, oleh menteri pendidikan dari setingkat S1, dinaikan tingkatan menjadi INSTITUT (dapat program S2) ini suatu penghargaan tertinggi dari menteri pendidikan, kalau G6,” sebut jaksa membacakan nota dakwaannya.
Edmond menyampaikan isi chat WhatsApp terdakwa, ada maksud jahat tidak dapat melawan orang yang patriot, ingat orang jahat yang merampok uang IT&B, tidak bisa dapat dukungan masyarakat, merampok uang IT&B bersumpah di pengadilan itu diambil dari uang pinjaman, sehingga Hakim pun percaya, karena yang bersumpah itu adalah biksu/suhu.
Hakim hanya melihat itu kepala botak, mungkin Hakim keliru yang botak itu biksu, ingat yang mau menjatuhkan IT&B, ada 6 orang (G6) yaitu saksi korban Tony Harsono, saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, saksi Gani alias Tan Cang Ching, saksi James Tantono Alias Tan Po Seng, saksi Anwar Susanto dan Tamin Sukardi nanti masyarakat akan menilai apa sikerjaan G6 yang watak jahat.
Baca Juga : Penghina Nabi Umat Islam Dituntut 5 Tahun
Tak hanya itu, terdakwa pada 16 April juga mengirim gambar dan tulisan kalimat “INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2,4 miliar di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. YA CUKUP BELI MOBIL MEWAH.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli bahasa Anharuddin Hutasuhut, SS, M.Hum bahwa pesan dan gambar yang dikirimkan terdakwa di grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia telah memenuhi unsur tindak pidana.
Atas perbuatannya JPU Edmond menjerat Tansri Chandra Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE subs pasal 310 ayat (2) KUHPidana. (jepri)