mimbarumum.co.id – Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Medan Utara gerak cepat menindaklanjuti para pedagang yang diduga mencuri arus listrik di Jalan Karya Kecamatan Medan Barat, Rabu (4/10/2023).
Dalam penindakan tersebut pihak PLN didampingi oleh pihak kepolisian berseragam lengkap.
Kepada wartawan, Ketua Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Medan Utara menjelaskan terjadinya penyalahgunaan arus listrik secara ilegal yang terjadi di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat.
“Kita dapat info dari warga yang viral di media adanya penyalahgunaan arus listrik PLN. Memang benar adanya pencurian arus listrik di lokasi, untuk peruntukan ada empat warga atau pedagang kaki lima. Dan ini kita tuangkan ke berita acara kita secara administrasi kemudian pedang kaki lima menyelesaikan ke kantor PLN,” ungkap Basri Siregar.
Lebih lanjut, ia menuturkan penindakan dan sanksi serta resiko pengambilan arus listrik secara tidak resmi.
“Ini kita putus dulu arus listrik yang telah diambil.
Untuk sanksinya perdata tuh, nanti dikenakan biaya penyalahgunaan daya,” tuturnya.
Menurutnya, para pedagang ada membayar iuran listrik kepada oknum tukang parkir atau pemuda setempat bukan ke PLN.
“Untuk pembayarannya berbeda, ada 400 ribu, 500 ribu dan 600 ribu rupiah per bulan.
Mengambil arus listrik tidak secara SOP/ ilegal sangat membahayakan masyarakat. Sekarang kan sudah gampang memasang arus listrik secara resmi baik itu secara online atau pun langsung datang ke kantor PLN terdekat,” pungkasnya.
Menurut pantauan wartawan di lapangan, para pedagang tersebut membayar iuran listrik atau tempat berjualan kepada oknum tukang parkir atau pemuda setempat yang disebut-sebut bernama Ipan.
Reporter : Rasyid Hasibuan