mimbarumum.co.id – Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 November 2024 Nomor:1659/Pid.Sus/2024/PN-Mdn, terdakwa Andi Fauzi Hasibuan (28) melakukan upaya hukum banding terhadap hasil putusan tersebut.
Pengajuan banding telah dilayangkan ke PN Medan pada Jumat (29/11/2024) melalui Kuasa Hukum Andi Fauzi Hasibuan, Ridonan HS, SH, dan Roby Rumamby Surbakti, SH, MH.
Rido Ginting menjelaskan dalam memorie banding tersebut, bahwa pemilik dan penjual narkotika jenis Sabu-sabu dan pemilik barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 8,46 gram adalah Muhammad Rizki Fauzi Daulay.
“Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, dalam pertimbangannya juga hakim menyampaikan fakta hukum bahwa pemilik dari narkotika jenis sabu yang ditemukan pihak kepolisian adalah milik Muhammad Rizki Fauzi Daulay,” paparnya.
“Sedangkan berdasarkan fakta hukum, tidak seorang pun yang menyampaikan/menerangkan barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah milik terdakwa Andi Fauzi Hasibuan dan tidak seorang pun menyampaikan/menerangkan terdakwa Andi Fauzi Hasibuan pernah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” lanjutnya.
Rido menyimpulkan bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Judex Facto dengan dijadikannya barang bukti Penuntut Umum sebagai Fakta Hukum dalam putusannya adalah keliru dan tidak benar, karena barang bukti tersebut adalah milik Muhammad Rizki Fauzi Daulay.
“Maka semua pertimbangan hukum dan amar putusan No. 1659/Pid.Sus/2024/PN Mdn yang didasarkan barang bukti di atas adalah tidak sah dan cacat hukum, karenanya harus dibatalkan,” tegas Rido.
Terpisah, keluarga terdakwa Andi Fauzi, Fitri Hasibuan, memohon kepada Ketua PN Medan yang dengan segudang prestasi dan menjaga citra baik hakim agar meninjau dan mempertimbangkan memorie banding dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Medan, Ketua PN Medan, saya berharap dan meninjau dan menimbang dengan seadil-adilnya, terhadap adik kami, Andi Fauzi. Yang di mana sesuai dengan fakta persidangan ia hanya membeli dari Muhammad Rizki Daulay seharga 50 ribu rupiah dan dikonsumsi di tempat penjual,” harap Fitri.
Menurut Fitri, pasal 114 ayat 1 yang didakwa oleh Jaksa dengan tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara itu tidak berkeadilan, dan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah.
“Ini tidak berkeadilan. Kami sangat memohon kepada Kajatisu, Kajari Medan, Ketua PT Medan, Ketua PN Medan, agar memberikan rasa keadilan kepada adik kami, masyarakat kurang mampu,” tutupnya sembari meneteskan air mata.
Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa I. Andi Fauzi Hasibuan, Terdakwa II. Farizal Edo Harahap, Terdakwa III. Iwan Hamzah Lubis Alias Kinoy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
Dalam sidang putusan atau vonis pada Rabu (13/11/2024) tersebut yang bertindak sebagai Hakim ketua, M Nazir, hakim anggota Nani dan Evrata, serta disaksikan JPU, Novalita Siahaan.
Dalam dakwaan, Menyatakan terdakwa I. ANDI FAUZI HASIBUAN, terdakwa II. FARIZAL EDO HARAHAP dan terdakwa III. IWAN HAMZAH LUBIS ALIAS KINOY terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”,sebagaimana dalam dakwaan Kesatu: Pasal 114ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa Andi Fauzi Hasibuan dengan Pidana penjara 10 tahun Subsider 6 bulan.
Ironisnya, kasus narkoba jenis sabu-sabu yang melebihi barang bukti lebih ringan tuntutan jaksa dan vonis oleh hakim.
Hal itu seperti Perbuatan terdakwa Eddy Als Irwan Als Athiong sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam nomor perkara: 2454/Pid.Sus/2023/PN Mdn. Dengan barang bukti 134,39 gram sabu-sabu.
Dalam putusannya, Menyatakan Terdakwa EDDY Als IRWAN Als ATHIONG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Dalam dakwaannya, Menjatuhkan terdakwa An. EDDY Als IRWAN Als ATHIONG dengan Pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan Denda Rp.1.000.000.000,- Subs. 3 (tiga) bulan penjara. JPU, Maria Br Tarigan.
Kedua kasus narkotika ini dengan hakim ketua yang sama yakni M Nasir dan Asnani. serta Jaksa Negeri Medan.
Reporter: Rasyid Hasibuan