Jumat, April 19, 2024

Memalukan !! Dua ABG Pesta Seks Dicambuk 100 Kali Didepan Umum

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Seorang remaja yang menggelar pesta seks di Pidie, Aceh, MA (18), dihukum 100 kali cambuk dan 10 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan zina dengan ABG yang berusia 14 tahun.

Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Rabu (18/11/2020), putusan terhadap MA dibacakan pada Senin (9/11). Sidang dipimpin hakim yang diketuai A Aziz dengan hakim anggota Ahmad Yani dan Zukri.

Dalam persidangan, MA mengaku telah berzina dengan anak usia 14 tahun sebanyak tiga kali. Anak tersebut diadili dalam berkas terpisah dan dihukum 18 bulan pembinaan di lembaga sosial.

Pengakuan MA berbuat zina disampaikan di bawah sumpah di depan hakim. Majelis menyatakan hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni perbuatan yang dilakukan MA sangat dilarang Allah SWT.

Baca Juga : Pasangan LGBT Digerebek Warga, Terancam 100 Kali Cambuk

Selain itu, terdakwa sudah melakukan hubungan badan berulang kali dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang serta belum pernah dihukum.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah zina, sebagaimana surat dakwaan kesatu jaksa penuntut umun. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali dan hukuman penjara selama 10 bulan,” demikian putusan hakim.

Alasan hakim memutuskan dua hukuman sekaligus, yaitu terdakwa berzina dengan anak di bawah umur. Bila merujuk pada Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, selain diancam dengan uqubat hudud cambuk 100 kali, hukuman dapat ditambah dengan uqubat ta’zir.

“Menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan sangat meresahkan masyarakat karena dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, maka majelis hakim berpendapat terhadap terdakwa selain uqubat hudud 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir penjara selama 10 bulan,” ujar hakim.

Sementara satu terdakwa lagi, perempuan TM (19) dihukum 100 kali cambuk di depan umum. Putusan terhadapnya diketuk pada Kamis (5/11/2020) lalu. (dtc)

Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Berikan Pelayanan Terbaik, PN Jakarta Barat Diapresiasi Masyarakat Pencari Keadilan

mimbarumum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat di bawah ke pimpinan, Dr Dahlan SH MH terus berupaya memberikan pelayanan...

Baca Artikel lainya