mimbarumum.co.id – Proyek Penataan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele menopang KSPN Danau Toba yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) dengan nilai pagu sebesar Rp.161 miliar lebih, diduga kuat menggunakan galian pasir ilegal.
Selain galian pasir yang diduga ilegal, bahan material lainnya seperti batu padas dan tanah timbunan di lokasi proyek Tele, digunakan oleh pihak perusahaan.
“PT Hutama Karya menggunakan pasir hasil pengerukan dari bibir pantai Danau Toba, tanah timbunan dan batu padas dari Tele,” sebut warga setempat, Jior Sitanggang kepada wartawan, Jumat (17/2/2023) di Pangururan.
Sebagai warga negara yang baik, kata Jior, sangat mendukung pembangunan khususnya Waterfront City. “Tetapi sebagai masyarakat perlu mengawasi pekerjaan ini supaya lebih baik sesuai regulasi,” tegasnya.
Maka menurutnya, pemakaian jenis material ilegal akan mengurangi kualitas pekerjaaan, karena tidak melalui test uji mutu skala SNI yang sesuai dengan Rancangan anggaran belanja (RAB).
“Kalau pihak perusahaan tetap mempergunakan galian pasir ilegal dan material dari lokasi proyek Tele, kita akan melakukan aksi damai mendatangi Kantor PT Hutama Karya,” bebernya serius.
Hal senada dikatan Boris Situmorang dari kalangan organisasi kepemudaan, apresiasi yang tinggi disampaikannya dengan turunnya dana Pemerintah Pusat di Kabupaten Samosir.
Namun menurutnya, kontraktor juga harus melaksanakan progres pekerjaan secara profesional dan tidak hanya memikirkan keuntungan semata.
“Pihak Kementrian PUTR harus mengawasi pelaksanaan proyek agar kualitasnya optimal, sehingga kontraktor tidak semena mena,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan, PT Hutama Karya harus membedakan masyarakat setempat dalam pelaksanaan proyek.
Ketika sejumlah wartawan dan masyarakat yang keberatan menyambangi Kantor PT Hutama Karya untuk klarifikasi, tak satupun pihak perusahaan berada di lokasi.
Sumber informasi dihimpun, para pemangku kepentingan di perusahaan itu sedang mengadakan rapat.
Reporter : Robin Nainggolan