Mantan TKI Adukan Petugas ke Dewan

Berita Terkait

Tebingtinggi, MimbarDewi Anggraeni kesal bukan main. Wanita berusia 41 tahun yang pernah bekerja sebagai TKI itu terpaksa mengadu ke legislator di daerahnya. Ia merasa mendapat pelayanan tak baik saat melakukan pengurusan  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam laporan tertulis yang di tujukan ke pimpinan DPRD Kota Tebingtinggi, Selasa ( 21/03 ) warga Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis itu menyampaikan keluhannya. Dirinya merasa di persulit dan mendapat perlakuan semena-mena,

Dewi bercerita, selama ini dirinya menyewa sebuah rumah dan dari hasil kerjanya sebagai TKI  akhirnya sanggup membeli sebidang tanah. Dia membeli sebidang tanah seharga Rp50 Juta, dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah tersebut Rp 30.840.000. Atas kepemilikannya itu, Dewi berkeinginan mensertifikasikan tanah tersebut.

Salahsatu syarat permohonan sertifikat, dirinya harus membayar terlebih dahulu biaya BPHTB atas tanah yang dimohonkannya. Untuk pengurusannya itu, ia harus menghubungi Badan  Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tebingtinggi.

- Advertisement -

Namun pada proses pengajuan berkas ke BPKAD, Dewi mulai mencium gelagat tidak sedap, berkas untuk pengurusan BPHTB untuk keperluan pensertifikasian, petugas tidak memberikan tanda terima.

Ketika dirinya mempertanyakan bukti tanda terima, petugas yang menerima berkas saat itu mengatakan tidak ada tanda terima, dan tidak pernah di buat tanda terima untuk pengurusan administrasi guna keperluan pengurusan BPHTB.

Selanjutnya, kata Dewi kepada sejumlah awak media, petugas itu tidak mempercayai bahwa ia membeli tanah itu seharga Rp50 juta bahkan petugas itu mengatakan tanah yang dibelinya itu seharusnya berharga Rp65-70 juta.

“Saya sudah jelaskan kalau saya membeli tanah tersebut seharga Rp50 Juta, petugas memaksa saya untuk menambah nilainya Rp65 juta  sampai Rp 70 juta. Mereka memaksa dan tidak mau tau dan tetap meminta harga tanah tersebut dinaikkan sesuai kemauan mereka,” keluh Dewi .

Dewi menduga, karena dirinya tidak bersedia menaikkan nilai jual beli tanah itu, maka berkas pengajuan pengurusan BPHTB yang dimohonkan Dewi, tidak  di proses dan di kembalikan  dan tanpa ada penjelasan lebih lanjut dari pihak BPKAD.

Sebagai masyarakat biasa, Dewi mengaku tidak bia berbuat apa-apa,  selain mengadukan masalah ini ke lembaga DPRD Kota
Tebingtinggi, sebab dengan perlakuan yang di nilainya semena-mena tersebut, Dewi gagal mengurus surat ke Badan Pertanahan
Nasional.  (B.45 ).

- Advertisement -
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Miliki Karier Gemilang, Rismawati Simarmata Daftar ke Partai Gerindra Balon Bupati Samosir

mimbarumum.co.id - Rismawati Simarmata satu - satunya srikandi Samosir yang berani tampil menunjukkan diri berkompetisi di Pemilihan Kepala Daerah...