Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Diminta Menyerahkan Diri 

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp956 juta lebih.

Ketiga tersangka yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU dan Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU.

“Kita telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Dari ketiga tersangka, ujar Ali Rizza, dua diantaranya telah dilakukan penahanan, keduanya yakni tersangka Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Sirega. Tersangka Sangkot ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan tersangka Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

- Advertisement -

“Penahanan itu dilakukan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu. Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar,” terangnya.

Sementara itu, lanjut dikatakan Ali Rizza, untuk tersangka Saidurrahman diminta agar segera menyerahkan diri.

“Untuk tersangka Saidurrahman, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Kantor Kejari Medan mengikuti proses hukum perkara ini,” tegas Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza.

Dikatakan Ali Rizza, akibat perbuatan ketiga tersangka, kerugian negara sebesar Rp 956.200.000, hal itu berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Amankan Tiga Orang dalam Bentrok Selambo

mimbarumum.co.id - Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan tiga orang dalam peristiwa bentrokan yang terjadi di Jalan Selambo, Desa...