Mantan Polisi Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Kasus BBM

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa Achiruddin Hasibuan yang merupakan mantan anggota polisi dikarenakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra IV, PN Medan, Senin (30/10/2023).

Hal tersebut membuat Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari dakwaan primer (pertama) maupun subsider (kedua) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

Sementara, dakwaan subsidernya ialah Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan bebas tersebut diputuskan karena JPU dinilai gagal membuktikan terdakwa Achiruddin terbukti bersalah melanggar dakwaan primer maupun subsider JPU.

Putusan itu pun sangat bersebrangan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Police Line Lokasi Judi di Belawan dan Temukan Gudang Penyimpanan Mesin Judi di Binjai

mimbarumum.co.id - Tim Jatanras Polda Sumut memasang Polisi Line di lokasi judi yang berlokasi di Kompleks Kota Baru, Jalan...