mimbarumum.co.id – Terbukti terima suap Rp750 juta, Mantan Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenagsu) Iwan Zulhami divonis 2 tahun dan 4 bulan (28 bulan) penjara di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/7).
Tidak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno juga membebani agar terdakwa membayar uang denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka akan digantikan dengan 2 bulan kurungan.
“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terdakwa Iwan Zulhami dengan hukuman 2 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim.
Menurut hakim, terdakwa telah terbukti menerima suap dari mantan pelaksana tugas (plt) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal Zainal Arifin, dan melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Nomor 20 tahun 2091 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Hal yang meringankan, terdakwa sudah lanjut usia, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab,” jelas hakim
Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Namun, atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. (js)
Editor : Jafar Sidik