Rabu, Juni 26, 2024

Makian Menyesak di Ruang PN Medan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Usai pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi paket pekerjaan Engineering, Procurement and Construction (EPC) pembangunan IPA Martubung, ruang sidang PN Medan disesaki caci maki keluarga terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik, S.H, M.H pun turun langsung untuk menenangkan keluarga terdakwa dan penasehat hukumnya yang dianggap membuat kericuhan hingga di luar ruang persidangan bahkan mencoba mengejar hakim yang memutus perkara.

Keluarga terdakwa Flora Simbolon staff keuangan PT Kso Promits Lj tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menghukum 8 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 7,4 Miliar. Jika tidak dibayarkan maka ditambah tiga tahun kurungan.

Sidang pembacaan vonis kasus yang ditengarai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.18,1 Miliar dari totol pagu anggaran sebesar Rp58,7 Miliar tahun anggaran 2014 itu digelar di ruang cakra PN Medan dengan Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara.

Terpisah, dalam perkara yang sama, PPK Proyek Pembangunan EPC IPA Martubung, Suhairi divonis majelis hakim selama 9 tahun penjara denda Rp 200 Juta subsidair 3 bulan kurungan, dinyatakan terbukti bersalah dalam pengerjaan proyek tersebut.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dar Kejari Belawan yang sebelumnya menuntut terdakwa, Suhairi dan Flora Simbolon masing-masing selama 12 tahun penjara dalam persidangan terpisah.(Jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Fraksi Demokrat Minta Pemko Medan Persiapkan Generasi Emas 2045

mimbarumum.co.id - Guna melahirkan generasi emas di Tahun 2045, Fraksi Demokrat DPRD Medan memberikan sejumlah masukan ke Pemko Medan...

Baca Artikel lainya