Medan,(Mimbar) – Seorang legislator dari DPRD Kota Medan sepakat dilakukannya penghapusan uang komite sekolah karena kerap menjadi ajang korupsi.
“Bagaimana pun uang komite ini harus segera dihapus,” kata Gofried Effendi Lubis di hadapan sejumlah masyarakat saat pelaksanaan reses di Jalan S.M.Raja kawasan Kompleks Pabrik Karet Asahan, Medan,Senin (12/12).
Godfried yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komite SMA Negeri 5 Medan mengaku tidak setuju adanya pengutipan uang komite tersebut. Dia mengakui pihaknya selama ini juga melakukan pengutipan uang komite senilai Rp100 ribu perbulan yang akan digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
“Jika dikumpulkan selama satu tahun bisa mencapai kurang lebih Rp1,4 Miliar sehingga rentan terjadi korupsi. Jadi sudah saatnya uang komite itu dihapus saya barisan terdepan akan bersuara untuk hal ini,” ucapnya.
Namun, kata politisi Gerindra tersebut untuk menghapus uang komite dan lainya hanya menunggu bentuk perhatian pemerintah. “Harus dipahami pembentukan komite sekolah itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) dan aturan lainya. Belum lama ini saja KPK juga tidak setuju akan pengutipan uang komite sehingga aturan tersebut harus dicabut terlebih dahulu barulah semuanya bisa berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Paino warga yang tinggal di lingkungan pabrik karet tersebut mengeluhkan biaya uang komite sekolah yang selalu dikutip pihak sekolah.
”Pendidikan di sekolah negeri khususnya tingkat SMA katanya biaya gratis tidak ada biaya apa pun, tapi kenapa masih ada uang komite yang dikutip Rp 100 ribu dari setiap siswa,” tanyanya. (ui)