Selasa, Juli 9, 2024

Lebih 3 Ribu Orang di Sumut Sudah Mendaftar di MyPertamina

Baca Juga

mimbarumum.co.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mencatat, hingga Juli 2022 sudah 3.160 orang di Sumatera Utara (Sumut) mendaftar Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan Aplikasi MyPertamina.

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Putut Andriatno mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung program tersebut. Pendaftaran ini ditujukan agar penyaluran BBM subsidi baik solar maupun pertalite tepat sesuai dengan segmen yang diatur oleh pemerintah untuk melindungi konsumen yang berhak.

“Hingga 27 Juli 2022 ini, masyarakat Sumatera Utara yang sudah mendaftar mencapat 3.160 pendaftar. Ke depan, Program Subsidi Tepat ini akan disinergikan dengan regulasi penetapan penyaluran BBM subsidi yang ditentukan pemerintah,” ujarnya, Kamis, (28/7/2022).

Ia menjelaskan, pihaknya telah membuka booth pendaftaran langsung di beberapa SPBU untuk membantu dan mempermudah akses masyarakat dalam melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat.

Adapun rincian booth pendaftaran Subsidi Tepat di Sumatera Utara (Sumut) tersebut adalah SPBU 14.225.311 Jalan S. Parman, Ps Baru, Sibolga, SPBU 14.225.314 Jalan Sibolga-Tarutung, Pancuran Gerobak, Sibolga, SPBU 14.225.315 Jalan Padangsidempuan, Sibuluan Nalambok, Sarudik, Tapanuli Tengah. SPBU 14.225.324 Jalan Padangsidempuan, Sibuluan Indah Pandan, Tapanuli Tengah.

Selain itu itu, tersedia juga booth pendaftaran di Pematangsiantar berlokasi di SPBU 14.211.205 Jalan Jenderal Ahmad Yani dan SPBU 14.226.342, Jalan Padangsidempuan No. 157 Lopian, Badiri.

“Saat ini seluruh proses pendaftaran masih terus berlangsung dan khusus di Sumut, kami telah membuka booth pendaftaran langsung di Sibolga, Tapanuli Tengah dan Pematangsiantar,” katanya.

Dijelaskan Putut, untuk mempermudah proses pendaftaran baik secara mandiri maupun di booth, konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan untuk konsumen layanan umum atau non-kendaraan juga menyiapkan Foto Surat Rekomendasi dan Foto KIR.

Sebagai informasi, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022, bahan bakar jenis Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah. Selain itu, dipilihnya proses pendaftaran melalui website ini pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.

 

Reporter : Siti Amelia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan Digelar, Hanya 11 Anggota DPRD Medan yang Hadir

mimbarumum.co.id - DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6...

Baca Artikel lainya