Senin, Juli 1, 2024

Layanan Kependudukan di Medan Dikeluhkan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Seorang pemerhati kinerja aparatur pemerintahan mengaku prihatin dan kecewa dengan pelayanan Disdukcapil Kota Medan.  Dia berharap layanan online dapat disegerakan.

“Layanan online yang diamanatkan undang-undang harus diaktifkan dan dioptimalkan,” kata Candra Saputra kepada wartawan, baru-baru ini di Medan.

Ia meyakini layanan berbasis online itu akan efektif memangkas proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit serta meminimalisir cost atau biaya pengurusan.

Sebelumnya, Candra mengaku mendapatkan banyak temuan di lapangan. Ada warga yang harus mengurus administrasi dasarnya, seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran harus mengeluarkan uang sekira Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

“Seharusnya Disdukcapil dalam menjalankan tugasnya melakukan jemput bola, mendatangi bukan malah seperti sindiran kalau bisa diperlambat untuk apa dipercepat,” kata Candra Saputra kepada wartawan, baru-baru ini di Medan.

Padahal lanjut Candra aturan sudah mengamanatkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 diubah menjadi Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Layanan Perekaman dan Penerbitan KTP el serta penerbitan Akta Kelahiran.

“Aturan tersebut menegaskan perlunya penyederhanaan,”katanya.

Candra menyebutkan, para pegawainya di instansi tersebut seharusnya diberi pemahaman tentang aturan, pelayanan, tugas, pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Walikota Medan untuk memberikan perhatian khusus terhadapat Disdukcapil agar dinas tersebut bisa optimal memberikan pelayanan kemasyarakat,” harapnya.

Lebihlanjut disebutkan, tentang buruknya pelayanan di Disdukcapil Kota Medan, bisa disaksikan sendiri kalangan masyarakat. Setiap hari kerja ada pemadangan warga yang berjubel di kantor tersebut untuk berbagai urusan itu.

Berjubelnya warga itu, antara lain dipicu kehadiran sebagian besar pegawai instansi itu di atas jam 09.00 pagi. Selain itu, pembatasan jumlah pengambilan bukti antrian hanya untuk 100 (seratusan) orang perhari juga menjadi keluhan warga.

Ani, seorang warga yang mengaku berdomisili di Kecamatan Medan Amplas saat tiba di kantor Disdukcapil pada sekitar jam 07.00 Wib, namun hingga pukul 08.30 Wib pegawainya belum datang. Padahal hari itu Ani hendak mengambil Akte Lahir.

“Iya kecewa dan harus pulang dikarenakan jadwal pengambilan akte siap 14 hari kerja molor. Kata mereka (petugas) besok aja datang bu, aktenya belum diteken Kadis,” ucap wanita itu.

Selain itu, banyak warga mengeluhkan persyaratan, yang selalu berubah-ubah sehingga warga harus berulang-ulang datang. Misalnya dari pelapor,saksi dan persyaratan yang lain.

“Ini artinya tidak efisiensi baik dari segi waktu maupun biaya, seperti Bu Ani yang datang kekantor Disdukcapil naik angkot dari Amplas ke jalan Gajah Mada/ Simpang Iskandar Muda ber ulang-ulang,”bebernya. (09/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondisi Kritis Bayi Zehan: Tindakan Cepat Dokter Membawa Pemulihan yang Menakjubkan

mimbarumum.co.id - Dalam momen medis yang mendebarkan, dedikasi tanpa henti dari para dokter muncul sebagai mercusuar harapan bagi Zehan...

Baca Artikel lainya