mimbarumum.co.id – Pasangan suami istri diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Miliaran rupiah dengan iming-iming bisa mengurus kenaikan pangkat atau golongan Aperatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Medan.
Terduga pasangan tersebut berinisial YH dan FAPT, guru PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja).
Hal itu disampaikan oleh pelapor/korban bernama Sri Lisnani kepada wartawan pada Senin (24/3/2025).
Ia menjelaskan awal terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (Pasal 372 dan atau 378) yang dialaminya, pada hari Minggu (15/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB pelapor bertemu dengan terduga pasangan suami istri (terlapor) tepatnya di The Coffe Crowd Manhattan Tmes Square Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian terlapor mengiming-imingi bahwa bisa membantu ASN dalam pengurusan kenaikan pangkat/golongan dalam lingkup Pemko Medan. Dan juga menjanjikan keuntungan dua puluh lima persen dari pemberi modal usaha jasa pengurusan tersebut.
“Singkat cerita, saya tergiur dengan iming-iming terlapor, serta menyerahkan atau memberikan uang sebesar sepuluh miliar rupiah. Untuk lebih meyakinkan dirinya, terlapor sering menyebut inisial F mantan kepala sekolah SDN Percobaan sebagai ketua Tim yang ditunjuk Pemko Medan untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan di ASN Medan,” kata Sri.
Lebih lanjut, ia menuturkan terlapor FAPT merupakan guru PPPK di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Percobaan dan merupakan putri dari mantan Pj Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan priode 2018-2019.
Namun hingga kini belum ada etikat baik dari kedua terlapor untuk mengembalikan uang puluhan miliaran tersebut.
Padahal, dirimya sudah melaporkan kedua terlpor ke pihak kepolisian, sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/B/3003/X/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Oktober 2024 pelapor an. Sri Lisnani.
Selain itu, pelapor juga sudah menyampaikan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terduga oknum guru PPPK tersebut kepada Wali Kota Medan, Rico Waas melalui suaminya dalam satu kesempatan.
“Kami melihat oknum guru ini dapat merusak citra Pemko Medan makanya kita laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan. Kami minta Bapak Kapolrestabes Medan segera menangkap kedua terlapor dan menahannya, agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya. Mengingat kasus penipuan ini sudah berjalan 5 bulan dan bukti-bukti sudah kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan, namun kedua terlapor masih bebas berkeliaran,” tandasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan