mimbarumum.co.id – Diduga melanggar UU ITE oknum TNI Serka H yang berdinas di Ramil 05 Kodim 0201/BS menjalani hukuman disiplin militer kemarin.
Postingan di media sosial bernada negatif tersebut dilakukan oleh istri Serka H berinisial LSK. LSK akan dilanjutkan proses hukumnya ke pihak kepolisian. Sidang disiplin berlangsung di aula Kodim 0201/BS.
Dandim 0201/BS Kol Inf Roy HJ Sinaga mengatakan, ada dua tindakan yang dilakukan. Pertama, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan kode etik Prajurit TNI. Kemudian ST Kasad No 3029 Tahun 2018 tentang penggunaan medsos oleh anggota TNI AD dan keluarganya serta ST Kasad No 166 Tahun 2020 tentang penggunaan medsos oleh anggota TNI AD dan keluarganya.
Baca Juga : Sembilan Anggota Polri di Aceh Tamiang Dipecat Secara Tidak Hormat
Kata Dandim lagi, Serka H menjalani hukuman berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali.
Kedua, kata Dandim, terhadap Saudari LSK sebagai Istri dari Serka H akan mendorong proses hukumnya atas dugaan pelanggaran terhadap UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pelaporan kepolisian sesuai prosedur hukum.
Penjatuhan hukuman dihadiri oleh seluruh perwira staf dan prajurit berpangkat Serka keatas dan disaksikan oleh Asintel Kodam I/BB Kol Inf Baginta Bangun.
Reporter : Muhammad Nasir
Editor : Redaksi