Langgar Menpan RB, Gubsu Diminta Copot Sekretaris Disdiksu Alfian Hutahuruk

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Aksi nekat dan melanggar surat edaran Menpan RB No 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Imlek dalam masa pandemi Covid-19 kembali dilakukan oknum Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdiksu) Alpian Hutahuruk.

Kali ini, pejabat eselon III itu tak mengindahkan Surat edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah poin 1.a berbunyi : Pegawai ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah/mudik mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021.

Sekretaris Disdiksu Alpian Hutahuruk kembali melaksanakan kegiatan rapat kerja (Raker) Realisasi Penetapan Kinerja (Tapkin) 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) peningkatan kemampuan Bahasa Inggris dan Baca Tulis Quran (BTQ) siswa dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN dan SMKN di Cabang Dinas Kisaran di Batubara, Sabtu (12/2), di Cabdis Tanjung Balai/Labura, Minggu (13/2).

Rencananya akan disambung di Cabdis Lubuk Pakam, Senin (14/2) serta Cabdis Pematang Siantar, Selasa (15/2).
Untuk diketahui bahwa, Raker tersebut juga sudah dilakukan di Cabdis Medan Utara (28/01), Cabdis Kabupaten Karo (30/01), Cabdis Medan Selatan (2/2), Cabdis Sunggal (3/2), Cabdis Kota Binjai (4/2), Cabdis Padangsidimpuan (6/2), Cabdis Gunungtua (7/2), Cabdis Kabupaten Langkat (9/2) dan Cabdis Sei Rampah (10/2).

Menyikapi hal tersebut, praktisi pendidikan Sumatera Utara Wara Sinuhaji MHum meminta agar Gubsu Edy Rahmayadi dan Plt Kadis Pendidikan Provinsi Sumut Lasro Marbun mengambil sikap tegas. “Copot saja pejabat ini karena banyak pelanggaran dilakukannya mulai dari melampau batas kewenangan tugas, pokok, fungsi (tupoksi), pelanggaran protokol kesehatan dengan mengumpulkan kepala sekolah dan guru sehingga terjadi kerumunan dan interaksi ditengah pandemi serta melanggar surat edaran Menpan RB tersebut,” katanya.

Kata Wara, pejabat Sekretaris tidak boleh bepergian ke luar daerah dan harusnya mendapatkan izin dari pimpinan (Plt Kadisdiksu-red). Sebab, jabatan sekretaris hanya mengurusi administrasi umum dan rumah tangga Dinas Pendidikan Sumut. “Alpian Hutahuruk disebut-sebut sudah mengambil  program kerja bidang SMA dan SMK yang bukan merupakan tupoksinya,” jelas dia.

Yang patut dipertanyakan tambah Wara, sudah tentu oknum pejabat ini hanya memanfaatkan dana perjalanan dinas serta diduga juga menerima honor tambahan sebagai narasumber di setiap kegiatan raker di kabupaten/kota.
Karenanya, Wara mendukung surat edaran Menpan RB yang menyatakan bagi pegawai ASN yang melanggar larangan agar tidak bepergian keluar daerah dapat dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Redaktur : Mhd Nasir

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Malam untuk Chairil Anwar: Merayakan Hari Puisi Nasional dengan Gairah Sastra

mimbarumum.co.id - Perayaan sastra istimewa bertajuk "Malam untuk Chairil Anwar" dalam rangka memperingati Hari Puisi Nasional yang jatuh pada...