mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan mengungkap kasus prostitusi di Hotel Polonia Medan. Satu orang mucikari ikut diangkut bersama korban dan saksi.
Murcikari berinisial R (52) warga Jalan Sei Muara. Korban berinisial S (29) warga Jalan Waringin dan saksi berinisial I (34) warga Jalan Setia Luhur Medan.
Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Jahtanras Iptu Yunan kepada wartawan, Selasa (28/7/2020) mengatakan, pengungkap kasus dugaan prostitusi di hotel Polonia Medan ini bermula saat tim mendapat informasi. Pada Jumat (24/7/2020) di Hotel Polonia Medan ada seorang mucikari yang sedang melakukan transaksi prostitusi.
Baca Juga : Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar Dimusnahkan
“Mendapat informasi itu, tim bergerak ke lokasi dan mendapati beberapa orang yang tidak di kenal diduga sedang melakukan transaksi prostitusi di hotel,” terangnya.
Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan ketiga wanita, petugas juga menyita barang bukti di antaranya, 2 unit ponsel dan uang tunai Rp800 ribu diduga hasil prostitusi.
“Kita sedang mendalami kasus ini, ketiganya sedang diperiksa,” jelas Iptu Yunan.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy