Lagi Nyantai di Mall, Terpidana Korupsi Dijemput Jaksa

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Lagi enak nyantai di Mall Avenue Pantai Indah Kapuk, Tangerang terpidana Johanes Lukman Lukito selaku Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering Lukman dijemput Tim Kejati Sumut. Johanes terjerat kasus korupsi merugikan negara senilai Rp8,7 miliar.

Penangkapan terhadap terpidana berawal dari perkara korupsi pembangunan Water Park yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Pemkab Nisel TA 2015 sebesar Rp 17.952.000.000,- kepada PT Bumi Nisel Cerlang, yang merupakan perusahaan BUMD milik Pemkab Nias Selatan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.593 K/pid.sus/2019, tertanggal 21 Mei 2019.

“Tim telah menangkap dan mengamankan terpidana korupsi Johanes Lukman Lukito Direktur PT Rejo Megah Makmur pemenang tender kegiatan proyek Nias Selatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,7 miliar,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Suamanggar Siagian kepada mimbarumum.co.id, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga : Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengerjaan Bandara Nisel

- Advertisement -

Ia mengungkapkan Johanes diamankan pada siang hari, Senin (17/2/2020) tanpa perlawanan saat bersantai bersama kerabatnya.

“Terpidana diamankan disebuah Mall Avenue Pantai Indah Kapuk, Tangerang sekira pukul 14:00 WIB. Terpidana ini adalah kasus yang telah diputus MA tanggal 21 Mei 2019 di mana terpidana dijatuhkan pidana selama 4 tahun penjara,” ujar Sumanggar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

“Denda Rp 200 juta dan uang pengganti (UP) Rp 7,8 miliar di mana apabila uang pengganti tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun, kami selaku jaksa eksekutor akan melaksanakan putusan membawa terpidana ke LP Tanjung Gusta,” tegas Siagian.

Sumanggar menyebutkan terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 9 bulan di mana kasus yang menjerat terpidana juga melibatkan Yulius Dahki selaku Direktur BUMD PT. Bumi Nisel Cerlang yang telah menjalani massa hukuman penjara.

Usai terpidana Johanes Lukman Lukito menjalani proses administrasi di Kantor Kejati Sumut selanjutnya pihak kejaksaan menjebloskan terpidana ke Lapar Tanjung Gusta Medan. (jepri)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...