mimbarumum.co.id – Setelah Jhonny G Plate, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dikabarkan menetapkan satu lagi menteri dari Partai Nasdem sebagai tersangka. Dia adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian (Mentan) RI.
SYL dikabarkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kabar penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas SYL di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, dan Kantor Kementan pada Kamis lalu, 28 September 2023.
Dinukil dari Liputan6com, kabar penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi dibenarkan sumber di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar (SYL sudah tersangka),” ujar sumber.
KPK menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam kasus ini.
Lalu, apakah KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat Syahrul Yasin Limpo tersangka? Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya sudah memiliki cukup bukti yang kuat untuk menjerat Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
“Kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk naik ke proses penyidikan termasuk penggeledahan di tempat lain juga kami telah temukan banyak dokumen terkait dengan perkara ini,” ujar Ali di KPK, Senin, (2/10/2023).
Namun, KPK belum bisa mengumumkan secara resmi soal penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sebab, KPK masih melakukan proses analisis terhadap barang bukti yang disita saat penggeledahan di rumah dinas maupun di Kantor Kementan.
“Kemarin proses penyidikan berjalan, melakukan penggeledahan, ditemukan sekian barang bukti, termasuk uang Rp 30 miliar, dokumen-dokumen, barang bukti elektronik. Kami lakukan analisis di situ,” ujar Ali.
Selain itu, KPK juga masih memeriksa saksi-saksi sebagai pemenuhan alat bukti lainnya.
“Saksi-saksi lebih dahulu kami lakukan proses pemeriksaan, baru kemudian kami panggil tersangka untuk lakukan pemeriksaan, kami lakukan penahanan. Di situlah kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Pemenuhan Unsur
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebutkan, setidaknya harus ada 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Misalnya, dokumen, keterangan calon saksi dan calon ahli.
“Untuk pemenuhan unsur perbuatan,” kata Yudi.
Yudi mengatakan, di tingkat penyidikan awal, penyidik pasti memeriksa perkara pokoknya terlebih dahulu.
“Biasanya kalau di kementerian orang-orang yang ada di instansi tersebut misalnya pejabat, ASN-nya, atau orang lain yang masih di kasus itu,” ujarnya.
Sementara bukti-bukti yang ditemukan KPK saat penggeledahan hanyalah untuk mencari bukti tambahan.
“Jadi penetapan tersangkanya bukan karena temuan saat penggeledahan. Tapi udah sebelumnya di tingkat penyelidikan,” ujar dia.
Sebelumnya, saat menggeledah Kantor Kementerian Pertanian, KPK menemukan barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka.
Sementara di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK menemukan uang senilai puluhan miliar dan 12 pucuk senjata api.
Yudi mengatakan, sejatinya para tersangka dalam kasus ini sudah mengetahui jika dirinya telah menjadi tersangka jauh-jauh hari. Sebab para tersangka ini sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum dilakukan penggeledahan.
“Para tersangka ini kan sudah terima SPDP, jadi sebenarnya mereka sudah tahu sudah jadi tersangka,” tandasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak KPK segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi di Kementan agar kasus ini segera mendapat kepastian hukumnya.
“Ada isu kepastian hukum di sana sehingga untuk menjamin adanya kepastian hukum setiap perkembangan penanganan perkara harus diumumkan baik umumkan kepada tersangka maupun KPK punya tanggungjawab kepada publik. KPK harus mengungkap kepada masyarakat,” ujar Kurnia.
Selain soal dugaan pemerasan, Kurnia juga berharap KPK menelusuri adanya Tindak Pindana Pencucian Uang dalam kasus ini.
“Kita mengetahui ada irisan yang erat antara korupsi dan pencucian uang maka dari itu tidak salah kemudian KPK untuk turut menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang dalam dugaan tindak pidana korupsi itu,” ujarnya.
Sementara Ahli Hukum Pidana Margarito Kamis mengatakan sepanjang belum ada pengumuman KPK bahwa Syahrul Yasin Limpo tersangka, maka seharusnya tidak ada satupun publik yang bisa menyebutnya sebagai tersangka.
“Harus diterima kalau dia belum ditetapkan sebagai tersangka ya dia bukan tersangka. Kalau sudah lama sudah beberapa bulan atau sebulan atau dua bulan sudah diperiksa dan sampai sekarang statusnya masih seperti itu maka secara hukum harus dianggap belum ada bukti yang cukup untuk meyakinkan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka,” kata Margarito kepada Liputan6.com.
Sehingga kata Margarito, sepanjang KPK belum mengumumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo tersangka maka KPK belum menemukan alat bukti yang cukup.
“Belum ada alat bukti cukup untuk meyakinkan mereka menetepkan beliau. Harus seperti itu, secara hukum begitu,” ujar dia.
Sumber : Liputan6