Kurir Sabu Deliserdang Terancam Hukum Mati

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana dengan terdakwa Aditya Warma alias Adit (23) terjerat kasus narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram (Kg).

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting, terdakwa yang merupakan warga Jalan Dahlan Tanjung, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang terancam hukum mati.

Jaksa Frianta mengatakan, perkara berawal pada Sabtu, 03 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Terdakwa dihubungi Ilham (DPO) menyuruh terdakwa mengantarkan 20 Kg sabu dengan upah Rp100 juta.

“Selanjutnya, terdakwa pergi pulang sambil menunggu telepon dan sekitar pukul 15.00 WIB, ada telepon yang masuk menghubungi terdakwa dengan mengatakan jumpa di parkiran Brastagi Supermarket Gatot Subroto,” kata JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing di Ruang Cakra IX, Kamis, (23/9).

Baca juga : Futsal Sumut Siap Hadapi Papua

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama seumur hidup atau hukuman mati.

Jaksa meguraikan, dalam melaksanakan aksinya, lebih lanjut, terdakwa pun pergi ke Brastagi Supermarket dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam BK-1252-KP dan setelahnya terdakwa bertemu dengan orang yang berhubungan melalui telepon sebelumnya dan menerima 2 tas ransel yang berisi 20 bungkus sabu dan menaruhnya di lantai jok tengah belakang supir.

“Setelahnya, terdakwa pergi ke luar parkiran Brastagi Supermarket menuju ke gerbang tol Helvetia dan sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada dipinggir jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan mobil yang dibawa terdakwa diberhentikan petugas Kepolisian,” urai JPU Felix.

Kemudian, sambungnya, petugas menyuruh terdakwa turun dari mobil. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di lantai jok tengah ada 2 tas ransel berisikan 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas JPU Frianta Felix Ginting.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa beserta barang bukti berupa 20 bungkus plastik dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Praktisi Hukum Minta Polisi Tangkap Pemilik Tempat Praktik Perjudian di Heaven Seven

mimbarumum.co.id - Praktisi hukum Kota Medan, Sumatera Utara Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, meminta pihak...