Kurir 10 Kilogram Sabu Divonis Selama 12 Tahun 9 Bulan Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri vonis terdakwa Zainal dan Zaulani kurir 10 kilogram sabu masing-masing selama 12 tahun dan 9 bulan penjara dan memvonis terdakwa Julparly dengan 12 tahun penjara.

Selain hukuman dengan pidana penjara ketiga terdakwa berprofesi sebagai ABK Kapal Sembako Porklang-Panjang, Tanjung Balai juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayarkan tambah 4 bulan kurungan.

Baca Juga : Kurir Sabu 7 Kg Divonis 13 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Abidin alias Ucok, terdakwa Zaulani alias Zul masing-masing 12 tahun dan 9 bulan penjara dan untuk terdakwa Julparly Padly dengan 12 tahun pidana penjara. Dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara di Ruang Cakara VI, Senin (17/2/2020).

Majelis menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim memutus perkara dipertimbangakan hal yang memberatkan dan meringankan.

Vonis majelis lebih rendah dari tuntutan JPU Irma yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 19 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan tersebut, JPU Irma menyatakan banding. Sementara Zainal dan Zaulani melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Julparly langsung menyampaikan kepada majelis menerima putusan. (jepri)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape, Mengandung Narkotika Senilai Rp300 Miliar

mimbarumum.co.id – Polda Sumatera Utara mengungkap pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal mengandung narkotika golongan I, di sebuah...