mimbarumum.co.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tidak lakukan upaya Hukum di Tingkat Kasasi dengan PT NAN itu terbukti saat Kuasa Hukum PT NAN menghadiri pemeriksaan berkas atau inzage di PN Padang Sidimpuan.
Selaku kuasa Hukum PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) Tirta tidak menemukan adanya kasasi oleh Walhi Sumut yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, pada hari Selasa (19/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpun pada tanggal 19 Juli 2022 dan berdasarkan penelusuran dari SIPP Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Tirta dan Ramses Kartago mengatakan tidak menemukan pernyataan bahwasanya Walhi melakukan Kasasi, terhitung 14 hari setelah Putusan Pengadilan Tinggi Medan di beritahukan kepada Walhi atau Kuasanya yang dilaksanakan dan diberitahu kepada Walhi atau kuasanya pada tanggal 24 Juni 2022.
“14 hari setelah pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Medan, Walhi semestinya harus menyatakan kasasi selambat lambatnya tanggal 8 Juli 2022. Jika dalam kurun waktu 14 hari tersebut tidak melakukan Kasasi berarti sesuai undang-undang Mahkamah Agung maka mereka dianggap menerima putusan,” kata Tirta.
Sementara itu Ramses Kartago yang didampingi Tirta mengatakan bahwa Mahkamah Agung tidak bisa beranjak dari putusan Pengadilan Negeri Sidimpuan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan yang menolak gugatan Walhi, apabila Walhi tidak menyatakan kasasi.
Kita mengajukan kasasi karena gugatan rekonvensi kami di tolak, Klien Kami mengalami kerugian materil dan immateril senilai Rp 52 miliar, dimana PT NAN tidak bisa beroperasional, serta nama baik PT NAN juga tercemar dan terbukti di persidangan bahwa satwa yg berada di PT NAN (Orang Utan Sumatera) secara SAH adalah titipan sementara oleh BKSDA secara resmi, dan Satwa tersebut milik negara dan sewaktu waktu dapat diambil oleh negara.
“Satwa Orang Utan Sumatera (Pongo abeli) yang dititipkan oleh BKSDA Sumut dipelihara dan dirawat klien kami dengan baik dan seluruh biaya perawatan ditanggung oleh klien Kami, dan Satwa tersebut sudah diambil oleh BKSDA Sumut dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada timbul kerugian. Oleh karenanya unsur unsur perbuatan melawan berupa Satwa tersebut illegal dan ada kerugian sebagaimana yang didalilkan Walhi dalam gugatannya berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tidak terbukti,” ungkapnya.
Selaku kuasa hukum PT NAN menuntut agar Walhi memohon maaf dihadapan Publik baik Media Cetak, TV dan Online yang mengatakan Klien Kami memiliki atau menguasai Satwa tanpa ijin dari BKSDA Sumut Dalam hal ini juga kami lihat Walhi tidak ada itikad baik karena sebelum mengajukan gugatan terhadap Klien Kami Walhi tidak ada melakukan konfirmasi ke pihak BKSDA Sumut selaku Turut Termohon Kasasi dan kepada Klien Kami mengenai legalitas Satwa Orang Utan Sumatera (Pongo abeli).
Maka seharusnya suatu kewajiban hukum dari Walhi untuk melakukan konfirmasi dan klarikasi kepada BKSDA Sumut dan klien kami sebelum mengajukan gugatan. Sehingga Walhi mengetahui secara terang benderang atas Permasalahn tersebut, bukan hanya dari Media online atau informasi saja.
“Kami menuntut Walhi agar meminta maaf, dan kami tekankan hanya yang punya itikad baik saja dalam melaksanakan haknnya yang dilindungi oleh undang-undang,” tuturnya.
Sementara itu terpisah, Kuasa Hukum Walhi Sumut, M Alinafiah Matondang, mengatakan sikap kekecewaan kepada panitera di Pengadilan Sidimpuan karena surat kuasa yang dilayangkan tidak diterima. Sehingga terhalang untuk pengajuan kasasi.
“Kami kecewa kepada panitera pengadilan Sidempuan karena surat kuasa kami tidak diterima. Sehingga terhalang untuk pengajuan hukum kasasi. Mereka beralasan karena surat kuasa yang diajukan belum ada aslinya,”ujarnya melalui pesan whatsApp miliknya kepada wartawan.
Memang benar, Kata Alinafiah, saat itu berkas asli masih dalam proses pengiriman. Hanya saja, ini menyangkut peradaban ummat manusia. Harusnya Administrasi ini masih bisa di toleransi untuk melengkapi dokumen.
Yang namanya administrasi, ini masih bisa di toleransi. Namun, karena ada kesalah pahaman sehingga kami dirugikan.
” Walhi sebenarnya ingin mengajukan kasasi dan tentunya nanti kami akan mengajukan kontra memori kasasi,” tutupnya.
Reporter : Rizal Oloan Nasution