Kuasa Hukum Menapik Tudingan Klien Lakukan Pelecehan Hingga Dipatsus Polda Sumut

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kuasa Hukum Brigadir SDS, H Abdul Salam Karim, S.H, menapik tudingan kabar yang beredar bahwa kliennya di Penempatan Khusus (Patsus) akibat pengaduan seorang wanita terduga pelaku pencurian uang di tempat Club Fitnes/Gym yang tengah diproses hukum dan telah menjadi terdakwa di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan terduga pencurian uang di tempat Club Fitnes/Gym.

Dalam pemberitaan yang beredar, dikabarkan Polda Sumut memberikan tindakan berupa Penempatan Khusus (Patsus) bagi personel Polrestabes Medan. Atas informasi tersebut, H Abdul Salam Karim, SH yang merupakan kuasa hukum Brigadir SDS mengungkapkan bahwa informasi yang beredar saat ini keliru, Selasa (28/4/2026).

Dikatakannya, kliennya itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Renakta Polda dan diambil oleh Paminal diperiksa dan tidak terbukti.

“Setelah diperiksa di Polda sampai di Propam, klien saya tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seperti apa yang dilaporkan oleh pelapor. Sudah diterangkan oleh Kabid Humas Polda juga bahwasanya klien saya tidak terbukti terjadi dugaan pelecehan, namun karena etik saja,” ujar Abdul Salam.

Menurutnya, saat ini pihak pengacara dari pelapor salah menilai terkait pemberian tindakan Patsus bagi kliennya ini. Di mana, dari tindakan yang dijalani oleh kliennya dianggap oleh pihak pengacara pelapor seakan-akan Brigadir SDS terbukti bersalah dengan laporan mereka.

“Tapi dari pengacara pelapor salah menanggapi, seolah-olah klien saya itu sudah terbukti melakukan tindak pidana pelecehan,” katanya.

Saat ini, ia mendapatkan informasi dari beberapa sumber terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pihak pengacara pelapor kepada keluarga kliennya. Di mana, mereka meminta sejumlah uang yang dikabarkan senilai Rp 150 juta untuk uang perdamaian agar kasus ini tak berlanjut.

“Sehingga ini yang saya sesali ada terjadi upaya dugaan pemeriksaan yang diduga dilakukan oleh pihak pengacara pelapor kepada klien saya sebesar Rp 150 juta, peristiwanya di depan Polda,” ungkapnya.

“Karena dia diamankan di Patsus, jadi pemikiran pengacaranya seolah-olah terbukti bersalah, maka pengacaranya mengancam kepada keluarga klien saya bahkan berkata di media untuk dilakukan penahanan terhadap dua personel lainnya, jika tak memberikan uang itu,” tambah Abdul Salam.

Lebih lanjut, ia mendengar jika pengacara pelapor membawa tiga nama personel Polrestabes Medan untuk di proses hukum.

Melihat hal itu, ia menganjurkan kepada kedua orang lagi anggota Polrestabes ini melaporkan pengacara pelapor ke Satreskrim Polrestabes Medan tentang pencemaran nama baik.

Karena, terkait pemberitaan ini telah merugikan nama baik ketiga personel Polrestabes Medan dan institusi Polrestabes Medan. Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut pihak pengacara dari pelapor, menjelaskan identitas ketiga personel itu sebagai anggota tim JCS Polrestabes Medan. Padahal, faktanya ketiganya bukanlah merupakan bagian dari anggota tim JCS.

“Saya menyarankan agar mereka melaporkan kasus ini, seakan-akan mereka sudah bersalah padahal tak terbukti. Tentunya ini sangat merugikan institusi Polrestabes Medan yang dipimpin oleh bapak Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak,” pungkasnya.

Kabar terbaru, berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Meski demikian, sejauh ini belum ada mengarah ke pelecehan seksual, karena belum ada bukti yang menguatkan.

“Kasusnya diproses. Belum mendapatkan bukti mengarah ke pelecehan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

Kombes Ferry membeberkan, kasus ini bermula sekira sebulan lalu, ketika adanya perempuan yang disebut pekerja spa di Medan diamankan diduga mencuri handphone pelanggan di loker penitipan barang.

Kemudian, ia diamankan dan diperiksa oleh tiga personel Polisi yang saat itu piket. Disinilah disebut-sebut terjadi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita. Dari 3 personel yang disebut melecehkan, 1 diantaranya dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus), sedangkan 2 lagi tidak.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polisi Ringkus dan Tembak Dua Pelaku Jambret di Jalan Turi/ Pelajar Medan

mimbarumum.co.id - Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua orang pria terduga pelaku spesialis jambret di Jalan Turi/Pelahar, Kelurahan...