KPU Sidempuan Segera Verfak dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan, segera melakukan bimbingan teknis verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan minimal pemilihan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada pemilu tahun 2024 kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se – Kota Padang Sidempuan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora hal ini saya ungkapkan proses ini sangat panjang dalam melaksanakan bakal calon DPD, dan untuk PPS harus juga memperhatikan lembar – lembaran kertas kerja.

“Untuk itu tugas kita apa yang dibilang pimpinan harus kita laksanakan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar di lingkungan masing – masing, nanti bisa dipahami apa yang disampaikan oleh KPU Kota Padang Sidempuan bagian Devisi Teknis Penyelenggaraan,”jelas Domura.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang Sidempuan Fadlyka Himmah Harahap di Aula Kodim 0212/TS Simonangkir , Kamis (9/2/2023) mengatakan sesuai dengan jadwal, pelaksanaan verfak tahap kesatu dukungan minimal bakal calon anggota DPD ini dilaksanakan dari 6 sampai 26 Februari 2023.

Dalam pelaksanaan verifikasi, KPU Kota Padang Sidempuan melibatkan langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terjun kelapangan yang ada di setiap kelurahan dan desa untuk menjadi verifikator.

Fadlyka mengungkapkan kedepan nya nanti verifikator dari KPU Kota Padang Sidempuan akan melakukan verfak tahap kesatu untuk dukungan minimal bakal calon anggota DPD yang tersebar di Kota Padang Sidempuan.

Dalam melakukan verfak, verifikator akan menggunakan lembar kerja untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.

Ia mengatakan terdapat beberapa cara atau metode yang akan digunakan dalam pelaksanaan verfak. Pertama, tim verifikator akan datang kerumah-rumah pendukung bakal calon DPD atau tempat lain.

Namun, jika tidak dapat ditemui di rumah atau tempat lain tersebut, bakal calon dapat mengumpulkan pendukung di sekretariat PPS atau di tempat yang telah disepakati.

“Apabila masih belum bisa, alternatif selanjutnya yang ditempuh yakni menggunakan teknologi informasi dengan cara panggilan video, atau melalui konferensi video,” katanya.

Terakhir, jika nantinya masih tetap tidak bisa ditemui maka verifikasi dapat melalui rekaman video difasilitasi oleh bakal calon atau tim penghubung, lalu diberikan kepada verifikator.

“Saat ini kita di KPU Kota Padang Sidempuan terus menyosialisasikan tahapan verfak ini, agar nantinya masyarakat bersiap atau tidak terkejut ketika ada verifikator kita yang datang ke rumah,” ujarnya.

Untuk itu, sambungnya bagi masyarakat yang merasa sebagai pendukung salah satu bakal calon agar menyiapkan KTP-el sebagai salah satu syarat dilakukannya verifikasi faktual.

Sementara itu, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Padang Sidempuan Ahmad Rasyid mengatakan bagi PPS tetap lah berpedoman dengan PKPU no 10 tahun 2022 persiapan verifikasi faktual.

“Agar PPS di wilayah Kota Padang Sidempuan bisa mengerti, agar tidak lupa apa yang disampaikan dilapangan betul – betul dipahami peraturan isi PKPU no 10 tahun 2022,” jelas Ahmad Rasyid.

Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih , Partisipasi Masyarakat dan SDM Nurhamida Pulungan menyampaikan bagi teman teman PPS tetap lah kordinasi , apa yang kita sampaikan tidak keluar dari konteks, dan sehingga tidak menimbulkan animo ditengah masyarakat.

Kasubag Teknis KPU Sumatera Utara Agus mengatakan ketika turun kelapangan PPS pun jangan lupa membuat dokumentasi laporan dan buat juga postingan agar masyarakat mengetahui kinerja PPS aploud bisa juga di media sosial.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Mahasiswa UIN Syahada Padangsidimpuan Terus Dukung Kegiatan Positif Batalyon 123/Rajawali

mimbarumum.co.id - Batalyon 123/Rajawali membagikan penganan berbuka puasa (takjil) di depan markas komando Yonif 123/RW, Jalan Imam Bonjol Kota...