mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menetapkan 3 pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
“KPU telah menggelar pleno tertutup penetapan pasangan calon dan memutuskan 3 pasangan calon yang ikut serta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2020,” ujar Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir, kepada mimbarumum.co.id, Rabu (23/9/2020) di Pangururan.
Ia menjelaskan, paslon ditetapkan berdasarkan Keputusan Nomor 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020.
Baca Juga : Eks Wali Kota Medan Ajukan Peninjaun Kembali ke Pengadilan
Dengan hasil penetapan calon ini, 3 paslon yang akan berkompetisi di pilkada Samosir, yakni pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan jumlah kursi 8.
Selanjutnya, Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang diusung oleh partai Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat dan Hanura dengan jumlah kursi 17.
Kemudian Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga dari jalur perseorangan dengan dukungan 12.244 pendukung.
Ika Rolina menyebutkan, bahwa besok (24/9/2020) akan dilanjutkan dengan tahapan pencabutan nomor calon di Aula AE Manihuruk, Kecamatan Pangururan.
Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy