KPU Samosir tak Profesional, Diduga Salah Satu Calon Wabup Pakai Ijazah Palsu

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Rakerhut Situmorang dan rekan sebagai konsultan hukum Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga menyampaikan sanggahan dan keberatan ke KPU Samosir, terkait ijazah salah seorang Calon Wakil Bupati Samosir yang telah mendaftar pada 5 September 2020 lalu.

Surat sanggahan itu berisikan dokumen pendaftaran, yakni ijazah SMA atas inisial MS, tidak tercantum legalisir ijazah terbaru sebagai syarat pendaftarannya.

“Ini menunjukkan kurang profesionalnya KPU Samosir, saat menerima dokumen pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Rakerhut Situmorang kepada wartawan, Minggu (13/9/2020) di Pangururan.

Tim hukum RAPBERJUANG juga meminta agar KPU Samosir sungguh-sungguh memegang teguh independensi dalam proses pilkada 2020.

Baca Juga : Saat Tausyiah, Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Hingga Luka 10 Jahitan

“Termasuk dalam menggunakan anggaran negara, sebagai pelaksana demokrasi harus menjaga netralitas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sanggahan telah ditembuskan ke DKPP, KPU RI, Bawaslu RI dan Kapolri di Jakarta. Selanjutnya kepada Kapolda Sumut, Bawaslu Samosir, Pengadilan Negeri Balige, Kejari Samosir, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi dan Kapolres Jambi.

Menanggapi permasalahan Ini, Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dikonfirmasi mimbarumum.co.id kemarin malam mengatakan, jika ada pemalsuan dokumen administrasi, hal itu merupakan ranah kepolisian.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Sebanyak 20. 275,57 Gram dan Inex 58. 775 Butir Jaringan Malaysia

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia di Medan. Kali...