mimbarumum.co.id – Warga Kabupaten Samosir yang tidak terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019, masih menunggu kepastian dari KPUD setempat, terkait hak pilihnya.
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir belum dapat memastikan apakah masyarakat yang tidak terdaftar di DPT bisa mencoblos hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Kami masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu” ujar Ika Rolina saat dihubungi wartawan, Minggu (31/3/2019) di Pangururan.
Dikatakannya, sebelum pihaknya menerima surat edaran dari KPU RI, ketentuan bagi warga yang memiliki e-KTP untuk menggunakan hak pilihnya belum bisa dipastikan.
“Namun bagi yang terdaftar di DPT tetapi belum memiliki e-KTP atau masih dalam proses perekaman berhak menggunakan hak suaranya di TPS,” imbuhnya.
Menurut Ika Rolina, sesuai perundang-undangan yang berlaku, pemilih yang terdaftrar di DPT harus membawa C6 atau surat undangan untuk mencoblos ke TPS yang dibagikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hanya saja, bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP atau tercecer dan kurang informasi untuk mengurus suket, KPPS dapat memperbolehkannya untuk mencoblos, karena sudah saling kenal.
Itulah sebabnya, menurutnya, rekrutmen KPPS mengutamakan masyarakat TPS setempat. “Maka dipastikan saling mengenal,” tandasnya.
Di sisi lain, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon menegaskan, masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya harus memanfaatkan sisa waktu 2 minggu sebelum hari H untuk mengurus e-KTP.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Samosir itu, tidak ada lagi kendala untuk mengurus e-KTP, sebab blangkonya selalu tersedia di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Ia menambahkan, sesuai perundang-undangan yang berlaku, KPUD Samosir masih menunggu surat edaran KPU RI mengenai masyarakat yang tidak terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihnya hanya memiliki e-KTP atau dalam proses perekaman dengan meminta suket.
Caleg PKB nomor urut 1 di dapil 1 Samosir itu berharap, sebelum tanggal 17 April 2017 KPUD Samosir telah menerima surat edaran dari KPU RI dan salinan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengabulan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Seperti diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
Dalam perkara itu, salah satu materi yang dikabulkan adalah uji materi pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk menggunakan hak pilih. (RN)