Korupsi Penjualan Aset PTPN, PT DMKR Serahkan Rp 150 Miliar ke Kejati Sumut

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan uang senilai Rp 150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Dana tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang dilakukan melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang tengah digiatkan oleh Kejati Sumut. Uang hasil pengembalian itu kini telah diterima dan akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.

Dalam perkara yang sama, penyidik telah menahan tiga orang tersangka, yakni AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan terhadap ketiganya masih terus berlanjut secara intensif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum ini, penyidik berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum represif dan perlindungan hak-hak konsumen yang beritikad baik, serta memastikan jalannya operasional korporasi tetap kondusif.

“Selain menindak para pelaku, Kejati Sumut juga berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara dengan mempertimbangkan itikad baik dari pihak-pihak yang telah mengembalikan dana secara sukarela,” kata Harli di Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H Nasution, Rabu (22/10/2025).

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara secara riil masih dalam proses audit. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para konsumen perumahan yang beritikad baik, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.

“Upaya pengembalian kerugian negara ini menjadi langkah nyata dalam penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memperlihatkan komitmen penyidik dalam memulihkan aset negara,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

 

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Terkam Pemuda Diduga Hendak Tawuran, Sita 4 Celurit

mimbarumum.co.id – Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita empat...