Komisi IV DPRD Medan Segera Panggil Pemilik Bangunan The Pallazo Suite

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Bangunan The Pallazo Suite di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, diduga tidak memiliki izin PBG dalam membangun perumahan The Pallazo Suite. Namun ironisnya, pejabat setempat, diduga melakukan pembiaran terkait berlangsungnya pembangunan perumahan tersebut.

Untuk itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan memanggil pemilik bangunan The Pallazo Suite dalam waktu dekat.

“Akan kita panggil segera pemilik bangunan The Pallazo Suite, untuk rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan,” tegas Paul Mei Anton, Senin (7/7/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, Lailatul Badri, juga mengatakan, agar segera diurus izin PBG nya, dan itu adalah pengerusan PAD Pemkot Medan, jika izin bangunannya tidak ada.

“Jika kita membangun bangunan dan itu bisnis yakni menyediakan atau menjual perumahan, sebelum perumahan itu dibangun, sebaiknya diurus dulu surat surat izin bangunan PBG nya, jangan sampai sudah dibangun baru sibuk mengurus izin PBG nya, itu tidak benar dan itu menyalahi, apalagi memang izin sama sekali tidak ada dan tidak diurus, nah itu akan terjadi pengerusan PAD Kota Medan,” terang Lela, Senin (7/7/2025).

Reporter: Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

Berita Pilihan

Pegawai Ditangkap Polretabes, Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Penegakan Hukum

mimbarumum.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti informasi penangkapan seorang pegawai Lembaga...