Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Desak Pemkab Simalungun Fasilitasi Izin Proyek Cable Car di Kawasan Danau

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba, SE MIKom mendesak Pemkab Simalungun segera memfasilitasi penyelesaian seluruh perizinan proyek kereta gantung (cable car) di Kawasan Danau Toba.

Jangan sampai gara-gara kendala administratif objek wisata Danau Toba semakin terpuruk dan kalah berdaya saing sebagai destinasi wisata kelas dunia.

“Semua persoalan administratif, termasuk persoalan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta seluruh persoalan yang menghambat masuknya investasi harus cepat diselesaikan, yang tujuannya mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjadikan Danau Toba semakin berdaya saing sebagai destinasi wisata kelas dunia,” kata Mangapul Purba kepada wartawan, Selasa (4/8/2026) di DPRD Sumut.

Mangapul mengatakan, selama studi kelayakan proyek telah dinyatakan layak, pemerintah seharusnya memberikan kemudahan dalam proses perizinan. Sudah saatnya pemerintah meninggalkan pola birokrasi yang justru menghambat investasi produktif.

“Selagi studi kelayakan sudah oke, saya kira pemerintah harus memberikan kelonggaran soal izin. Kita harus bergeser dari tradisi-tradisi yang tidak mendukung investasi ketika studi kelayakannya sudah memenuhi syarat,” ujar anggota dewan Dapil Simalungun dan Pematangsiantar itu.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu menilai keberadaan cable car akan memberikan multiplier effect yang besar bagi masyarakat sekitar Danau Toba. Selain membuka lapangan kerja, proyek tersebut diyakini akan menggerakkan sektor UMKM, perhotelan, kuliner, transportasi, hingga meningkatkan kunjungan wisatawan.

“Kalau proyek ini terwujud, akan ada multiplier effect di sekitar Danau Toba. Kita akan memiliki wajah baru pariwisata yang mampu menarik lebih banyak wisatawan,” kata Mangapul seraya meminta para investor tetap konsisten merealisasikan proyek tersebut dan tidak menyerah menghadapi proses perizinan yang masih berlangsung.

Mangapul bahkan mensuport investor jangan lelah, terus kejar proses perizinannya. Kalau memang perlu dukungan dari DPRD, tentu akan bantu secara maksimal dan dalam persoalan ini Pemkab Simalungun juga harus proaktif memfasilitasi, demi kemajuan daerah. Jika studi kelayakannya sudah selesai dan memenuhi syarat, izinnya harus segera diproses.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menjelaskan Pemkab Simalungun tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan di luar ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, usulan pembebasan BPHTB untuk lahan proyek cable car seluas 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat karena lokasi tersebut berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia menambahkan, sebelumnya Pemkab telah menyetujui pembebasan BPHTB untuk lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan memenuhi ketentuan.

Selain itu, Pemkab juga meminta perusahaan terlebih dahulu menuntaskan seluruh proses perizinan, termasuk izin yang berkaitan dengan kawasan hutan, agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai regulasi.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024–2044, khususnya terkait permohonan pembebasan BPHTB dengan tarif 0 persen.

Reporter : Djamaluddin

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

PTPN IV Regional 2 Berhasil Padamkan Api di PKS Dolok Ilir, Situasi Terkendali

mimbarumum.co.id - PTPN IV Regional 2 bergerak cepat menangani kebakaran yang terjadi di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Dolok...