Kesejahteraan Guru Swasta Tanggungjawab Pemerintah

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Keberadaan guru swasta sebagai tenaga pendidik, menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah dan sekolah swasta.

Tanggungjawab untuk mensejahterakan guru swasta termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 11, yang menyebutkan :
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Oleh karena itu, Pemerintah Pusat dan Daerah harus memperhatikan guru swasta dan sekolah swasta. Agar penyelenggaraan pendidikan bermutu dapat terlaksana dengan baik.

Saat ini terjadi perbedaan antara guru swasta dan sekolah swasta dengan guru dan sekolah negeri. Dimana guru swasta, terutama yang belum mendapatkan sertifikasi. Penghasilannya jauh di bawah penghasilan guru negeri dan guru sertifikasi.

- Advertisement -

Oleh karena Itu selaku Ketua BMPS Medan, saya berharap pemerintah daerah dan DPRD memberikan solusi terhadap masalah guru swasta.

BMPS Medan bersama PGSI (Persatuan Guru Swasta Indonesia) Medan telah bertemu dengan Ketua DPRD Medan, Ketua dan Anggota Komisi 2 dan Plt Kepala Dinas Pendidikan, serta telah memberikan masukan dan solusi terhadap kesejahteraan guru swasta dan peningkatan kualitas sekolah swasta, serta membantu Siswa sekolah swasta yang tidak mampu.

Catatan : Muhammad Arif SE MM (Praktisi Pendidikan Sumatera Utara dan Ketua BMPS Medan)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

15 Program Studi di USU Raih Akreditasi Internasional

mimbarumum.co.id - Menunjang World Class University (WCU), Universitas Sumatera Utara (USU) telah berhasil menjadikan 15 program studi terakreditasi internasional. Kepastian...