mimbarumum.co.id – Bangunan komplek mewah diduga bebas berdiri tanpa plang IMB/PBG di Jalan P Diponegoro Kecamatan Medan Petisah, Senin (19/11/2024).
Bangunan komplek mewah tersebut tepatnya terletak di sebelah Hotel Adi Mulia dan Rumah Sakit Malahayati Medan.
Kepada wartawan, seorang warga menjelaskan berdirinya bangunan komplek mewah itu baru diketahuinya beberapa minggu belakangan ini.
“Baru bangunan kompleknya, abang tengoklah lagi pengerjaan kompleknya. Alat-alat berat sudah berada di dalam,” kata Budi yang berprofesi sebagai driver.
Lebih jauh, ia menuturkan terkait plang Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) tidak terlihat dan terpajang di areal bangunan komplek mewah tersebut.
“Gak ada plang PBG nya. Bang, tanyalah Kepling setempat biar lebih jelas. Sepertinya alat berat pengeboran tanah (air bawah tanah) itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan (Kepling) 2, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Bu Sukma dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/11/2024) via WhatsApp di nomor 081269095xxx terkait dugaan bangunan komplek mewah bebas berdiri tanpa plang PBG belum berkomentar.
Padahal, masih lekat dalam ingatan, Wali Kota Medan sebelumnya menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab, masih banyak ditemukan bangunan yang didirikan tanpa memiliki IMB/PBG.
Reporter : Rasyid Hasibuan