Keluarga Korban Minta Terdakwa Michael Dihukum Setimpal

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang wanita bernama Elvina (21) di Komplek Cemara Asri Jalan Duku, Kecamatan Percut Sei Tuan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan.

Dalam sidang pertama yang digelar, Rabu (30/9/2020), ketiga orang terdakwa yakni Jefri (24) dan ibunya Tek Sukfen (56) serta Michael (22) diseret ke kursi pesakitan. Ketiganya dijerat polisi dengan Pasal 338 Jo 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Namun, dalam sidang tersebut terdakwa Michael warga Tembung, membantah semua tuduhan kalau dirinya terlibat pembunuhan. Terdakwa Michael, juga berani menyangkal hasil pemeriksaan BAP dari kepolisian yang menyebutkan keterlibatannya melakukan pembunuhan.

Atas bantahan terdakwa Michael, keluarga korban dibuat harap-harap cemas. Ayah korban, Yunnan (48) mengatakan pihak keluarga khawatir kalau terdakwa Michael diberikan hukuman lebih ringan dari terdakwa lainnya.

- Advertisement -

Baca Juga : Kasat Reskrim Polres Mamuju Tewas Lakalantas

“Di persidangan, terdakwa (Michael) membantah kalau ia terlibat pembunuhan. Bila dia dapat hukuman lebih ringan, tentu sangat menciderai rasa keadilan,” kata ayah korban kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Dia pun beharap jaksa dan hakim dapat memberikan vonis yang adil terhadap ketiga terdakwa.

Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Percut Sei Tuan yang menyelidiki kasus ini resmi menetapkan 3 orang tersangka pembunuhan yakni tersangka utama yakni Jefri (24), kemudian yang turut membantu pembunuhan, Tek Sukfen (56) yang merupakan ibu tersangka Jefri dan Michael (22).

“Hasil penyidikan dan pra-rekonstruksi, tiga orang ditetapkan tersangka,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Jumat (8/5/2020) lalu.

Ia mengatakan adapun motif pembunuhan ini karena tersangka kesal, korban Elvina warga Jalan Pukat menolak diajak berhubungan intim, pada Rabu (6/5/2020) sore kemarin. Korban datang ke rumah Jefri diantar oleh tersangka Michael.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...