Kejati Sumut Tunda Proses Hukum Selama Pilkada

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejati Sumut menunda proses hukum meliputi, penyidikan, penyelidikan dan eksekusi di masa Pilkada.

“Penundaaan itu sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung agar selama tahapan Pilkada berlangsung hingga selesai berakhir,” kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Utomo kepada mimbarumum.co.id usai kegiatan silahturahmi dan pembentukan Forwaka Sumut, Senin (31/8/2020).

Baca Juga : Berdayakan Diri Manfaatkan Media Online Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Mantan Kejari Medan Dwi menegaskan proses, penyelidikan, penyidikan, dan eksekusi menunggu arahan dari pimpinan.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi dengan kata lain biar pelaksanaan pilkada ini selesai dilaksanakan,” imbuhnya.

Sementara itu dalam kegiatan silaturahmi, dilanjutkan dengan pemilihan dan pengukuhan kepengurusan Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut, di mana terpilih Ketua Forwaka Sumut, Martohab dari SIB, sekretaris Andri Syafrin dari Medan Oke.Com dan Bendahara Irin dari Analisa.

Pada acara tersebut juga dihadiri Asdatun Kejati Sumut Mangasi Situmeang, Asbin Kejati Sumut Nasril dan Aspidsus Kejatisu Agus.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...