mimbarumum.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut, tahan seorang tersangka pengambil alih lahan inisial BPP. Yang merupakan Kepala Desa Partungko Naginjang, Harian, Samosir, Kamis (25/3/2021).
“Tersangka BPP selaku Kepala Desa Partungko Naginjang telah melakukan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga melakukan Pelepasan Hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang pada Tahun 2003 sampai dengan 2013 seluas 350 Ha,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Ia bilang, pasal yang di sangkakan pada tersangka pasal 2 dan pasal 3 UU NO. 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ke 1 KHUP Pidana.
Diterangkan Sumanggar, tersangka BPP sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang kawasan Hutan Tele telah melakukan dan menghimpun masyarakat sebanyak 293 orang. Setelah itu dapat mengajukan izin membuka lahan atau tanah. Selanjutnya mengutip uang senilai Rp 600 ribu per orang. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang.
Lebih jauh, ia menyebutkan, bahwa tersangka BPP mengajukan nama-nama masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka lahan ke dalam 7 kelompok. Beserta lahan yang hendak di garap.
“Selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan tersangka BPP. Sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-06/L.2/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 selama 20 hari. Kemudian dititip di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polda Sumut,” pungkasnya.
Editor : Siti Murni