Kejati Sumut Selidiki Kasus Dugaan Korupsi PT Perkebunan Rp56 Miliar

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejati Sumut menyelidiki dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang ditaksir negara mengalami kerugian sebesar Rp 56 miliar. Demikian disampaikan Kajati Sumut Amir Yanto kemarin.

“Tapi yang paling besar itu yang kami lakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Perkebunan yang saat ini perhitungan kita, kerugian negara sekitar Rp 56 miliar atau mungkin bertambah lagi,” ujar Amir.

Baca Juga : Polisi : Hasil Tes Urin Kiki Handoko Negatif

Kajati mengungkapkan selain di PT Perkebunan, pihaknya juga sedang mengusut dugaan korupsi di lima Badan Usaha Milik Daerah. Kendati demikian ia menegaskan kasus korupsi yang terbesar terjadi di PT Perkebunan.

- Advertisement -

“Dan kami memang banyak menerima informasi, adanya suatu dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa perusahaan daerah. Oleh karena itu memang target kami, setelah BUMD Perkebunan ini selesai, BUMD-BUMD yang lain akan kami sisir satu persatu,” kata Amir.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...