mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumut kembali menahan seorang tersangka dalam kasus korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, Rabu (16/10/2019).
Tim Pidsus Kejati Sumut menahan IKI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun anggaran 2016 tersebut.
“Tersangka ditahan dan dititip di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga : Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengerjaan Bandara Nisel
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menahan 4 orang tersangka. Keempatnya yaitu IAF merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu.
Dia juga menjabat Ketua Pokja pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan.
IPR (47) adalah PNS Otoritas Banda Udara Wilayah II selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek itu.
Serta AH merupakan Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia, dan DCN adalah Direktur PT Harawana Konsultan.
“Para tersangka dijerat dengfan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999,” ungkap Sumanggar.
Kata dia lagi, mereka diduga telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan runway, taxiway dan apron di UPBU Lasondre yang ditengarai telah merugikan negara Rp14.7 miliar. (jep)