Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Diduga Lakukan Pemerasan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan oknum jaksa Kejari Batubara inisial EKT yang viral di berbagai platform media melakun pemerasan terhadap guru SD.

Kepala Kejati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Minggu (14/5/2023) menyampaikan bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.

Disampaikan Kajati Sumut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.

“Dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT,” tuturnya.

Ia menyebut, atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.

“Apabila dalam pemerikasaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” tegas Idianto.

Lebih lanjut, Kajati Sumut menyampaikan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas.

“Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas,” imbuhnya.

Jaksa Agung RI, tambah mantan Kajati Bali ini selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan main-main terhadap penanganan perkara. Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya.

Sebelumnya, beredar video rekaman seorang jaksa di Kejari Batubara berinisial EKT diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru berinisial Sr yang anaknya (MRR) disangka terlibat kasus narkotika di Polres Batubara.

Penyidik pada Satresnarkoba Polres Batubara awalnya mengamankan tersangka MRR dan DYN pada 12 Januari 2023 lalu. Oknum petugas berinisial FZ yang kebetulan masih tetangga guru SD berinisial Sr tersebut kemudian menghubungi jaksa EK agar berkas perkaranya terpisah alias split.

Ibu tersangka, Sr kemudian diminta menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan berkas perkaranya. Informasi lainnya dihimpun, FZ telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Sedangkan oknum jaksa EK dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pidsus Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Rp 21,91 Miliar Penguasaan Aset Milik PT KAI

mimbarumum.co.id - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64) tersangka...