mimbarumum.co.id – Kuasa hukum MTL dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partner menilai Kejari Samosir tidak menghargai proses hukum. Terutama terkait penahanan tersangka kasus Simadu.
Ini penegasan penasehat hukum tersangka MTL, Martua Henry Siallagan kepada wartawan, Senin (6/12/2021) di Pangururan.
Ia membeberkan, berdasarkan surat penetapan nomor: PRINT-284/I.2.33.4/Fd.I/11/2021 tertanggal 10 November 2021; Kejari Samosir telah menetapkan kliennya. Yaitu sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Martua Henry bilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Maka kita melakukan praperadilan dan telah terdaftarkan di Pengadilan Negeri Balige. Tanggal 24 November 2021 dengan register perkara nomor: 4/Pid.Pra/2021/PN Blg,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan time schedule, sidang pertama permohonan prapid tersebut akan digelar pada 10 Desember 2021.
“Tapi dalam interval waktu menunggu jadwal sidang. Kejari Samosir justru telah memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap klien kami,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Kejari juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. “Hingga kemudian pada 1 Desember 2021, Kejari Samosir melakukan penahanan kepada klien kami,” sebut Henry.
Atas fakta-fakta itu, secara tegas tim kuasa hukum tersangka MTL mempersoalkan proses hukum Kejari Samosir.
Tiga Hal Mendasari
Ada 3 hal yang menjadi dasar Daulat Sihombing dan Partners sebagai kuasa hukum tersangka MTL mempertanyakan tindakan Kejari Samosir.
Pertama, tindakan Kejari Samosir menetapkan tersangka. Namun di sisi lain terus menerus melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka dan sejumlah saksi lain.
“Ini mengindikasikan bahwa penetapan tersangka prematur dan tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Merujuk pada logika KUHAP. Jika tersangka sudah ditetapkan, mestinya berkas perkara telah siap diserahkan atau dilimpahkan ke penuntut umum,” bebernya.
Kedua, tindakan Kejari Samosir melakukan pemeriksaan berulang-ulang dan tindakan penahanan terhadap tersangka.
“Pada saat klien kami sedang melakukan upaya praperadilan, tindakan Kejari Samosir dinilai sebagai pelecehan terhadap institusi peradilan sekaligus bentuk abuse of power. Karena tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Balige,” imbuhnya lagi.
Yang ketiga menurut Henry, sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kejari Samosir menghargai proses hukum. Terutama praperadilan yang sedang berlangsung.
“Bukan malah melakukan tindakan-tindakan pemaksaan untuk melemahkan dan mendegradasi materi dan substansi dari prapid yang sedang berjalan,” ujarnya.
Hal itu ditegaskan Henry sembari menunjukkan surat yang dilayangkan kepada Kepala Kejati Sumut. Lalu isinya meminta supaya memeriksa, mengekseminasi dan atau mengevaluasi Kajari Samosir.
“Perlu memberi tindakan kepada Kejari Samosir, apabila terbukti melakukan kesalahan dalam menetapkan dan menahan kliennya,” kata dia.
Reporter : Robin Nainggolan