mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan telah melaksanakan kegiatan Tangkap Buron DPO An. Endang Waskito, SE Bin Misman tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana APBD Kab. Musi Banyuasin.
Bersama Tim Tangkap Buron (TaBur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Tim Intelijen Kejari Padang Sidempuan (16/11/2022) sekitar pukul 18:30 wib bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kel. Padang Matinggi Kec. Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega, mengatakan, target merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) An. Endang Waskito, SE Bin Misman diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana APBD Kab. Musi Banyuasin berupa pendistribusian gaji Tahun 2015, 2016, dan 2017 serta Tunjangan Perbaikan Pengahasilan (TPP) tahun 2016 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Kecamatan Lalan Kab. Musi Banyuasin sebesar Rp 264.254.000 (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Sebelumnya tim TaBur telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Sidempuan 2 (dua) pekan yang lalu.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Intelijen dan Tim Intelijen Kejari Padang Sidempuan bersama Tim TaBur telah melakukan penangkapan kepada DPO An. Endang Waskito, SE Bin Misman, ucap Kasi intel
Zega mengatakan, Dengan Strategi Tim TaBur dan Tim Intelijen Kejari Padang Sidempuan akhirnya dapat melakukan proses penangkapan kepada DPO Endang tersebut.
Sesampai di lokasi tujuan Tim melakukan pengepungan yang pada saat itu DPO sedang berada di dalam kamar tidurnya. Sehingga DPO An. Endang Waskito, SE Bin Misman tidak dapat melarikan diri dari Tim Tangkap Buron (TaBur) dan Tim Intelijen Kejari Padang Sidempuan.
Menurut Zega atas perbuatannya, DPO An. Endang Waskito, SE Bin Misman melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahuun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau kedua pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk proses selanjutnya DPO Endang dibawa kembali ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Reporter : Julpan Tambunan