mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti narkotika, Jumat (9/4/2021) di Halaman Depan Kantor Kejari Binjai.
Sebanyak 1.088 butir pil ekstasi, 28,9 gram sabu, 175,58 gram ganja dimusnahkan. Termasuk sejumlah barang bukti pendukung seperti telepon genggam, tas sandang, pisau belati, korek api, dan sebagainya.
Pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara digiling dan dilarutkan dengan air menggunakan blender. Sedangkan ganja dan seluruh barang bukti pendukung dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan minyak pembakar serta tong pembakar yang sudah disediakan.
Pemusnahan seluruh barang bukti narkotika, langsung dipimpin Kajari Binjai, Muhamad Husein Admaja. Diikuti Kakan Kesbangpol Kota Binjai, Tengku Syarifuddin, Kadis Kesehatan Kota Binjai, Dr Sugianto, Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP M Rian Permana, (Plt). Juga Kasi Pemberantasan BNNK Binjai, Aiptu P Hutasuhut, Humas Pengadilan Negeri Binjai, David Simaremare. Lalu anggota Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Kota Binjai, H Sabar Hati Nduru.
Kajari Binjai, Muhamad Husein Admaja, menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum pejabat, serta petugas di lingkungan Kejari Binjai.
Menurutnya, seluruh narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang Januari hingga awal April 2021.
Selain itu, Husein menyebutkan kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa. Karena sifatnya yang terorganisir dan memiliki dampak negatif luar biasa. Sehingga kejahatan narkoba sangat merugikan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Pemusnahan narkoba adalah sarana untuk mengingat kita bahaya besar kejahatan narkoba. Apalagi sejak 2008, kejahatan narkoba selalu menduduki rangking pertama dari seluruh perkara hukum yang ditangani kejaksaan, Polri, dan pengadilan,” terangnya.
Editor : Siti Murni